Berita Utama

Kuasa Hukum Angkat Bicara, Pendamping Desa Dilaporkan Pencemaran Nama Baik Usai Beber Isu Camat Minta Jatah 10 Persen Dandes di Minsel

IIa juga menegaskan bahwa tidak benar kliennya melakukan penekanan ataupun pemaksaan kepada Hukum Tua saat membuat pernyataan tertanggal 10 Mei 2023.

Penekanan yang dimaksut hukum tua Alce Peleng juga dinilai tidak jelas. Padahal dia menjadi satu-satunya Hukum Tua yang mengirim pernyataan tertulis kepada Bupati Minsel terkait masalah ini.

Dalam menanggapi laporan SL, Tim Kuasa Hukum Risky sudah mengantongi bukti percakapan WA antara Hukum Tua dengan kliennya dan bukti-bukti lainnya yang akan dipakai untuk kepentingan hukum sekaligus untuk membantah pernyataan hukum tua Alce Peleng sebelumnya.

Tim Kuasa Hukum juga telah menyiapkan saksi-saksi berkaitan dengan perkara yang menimpa Risky, dan Hukum Tua Alce Peleng dianggap sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam perkara ini karena pernyataan yang telah disangkalnya terebut yang akhirnya membuat Risky diadukan ke pihak kepolisian oleh salah seorang anggota DPRD Minsel.

“Kami berharap kepolisian dan kejaksaan supaya mendalami pernyataan PJ Hukum Tua Desa Liando tertanggal 10 Mei 2023 serta mengungkap jika benar terdapat praktek-praktek kotor oknum-oknum yang memperkosa hak masyarakat Minahasa Selatan atas Dana Desa supaya diproses secara hukum,” Pungkas Junaedy Lintong.

Untuk itu langkah hukum yang akan ditempuh tim kuasa hukum Risky Sembeng adalah, mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan, melaporkan hukum tua Alce Peleng yang diduga telah menyerang kehormatan atau nama baik kliennya yang menuduhkan sesuatu hal yang tidak benar sehingga kliennya sekarang berurusan dengan masalah hukum, dan akan melaporkan balik oknum anggota DPRD Minsel berinisial SL yang diduga telah mencemarkan nama baik kliennya.

***/Deidy Wuisan

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara