Bolmong – Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Bolmong menilai, kasus TPAPD yang saat ini dalam proses hukum adalah pelajaran berharga buat pemerintah kedepan agar mawas diri dan lebih transparan.
“Kami tidak ingin masuk (bicara) dalam ranah proses hukum, biarkan hukum bicara. Namun KTP mendorong, kasus TPAPD jadi pelajaran agar seluruh badan publik di Bolmong mewujudkan transparansi kebijakan dan pengelolahan keuangan,” ujar Ketua Komisioner KTP, Guesman Laeta.
Wujud pemerintah Bolmong dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Salihi Mokodongan – Yani Tuuk pun turut mendukung transparansi dan partisipasi, deengan lahirnya lembaga KTP melalui SK tanggal 29 Desember 2011 lalu, yang membuktikan keinginan kuat ‘Bersatu’ mewujudkan pemerintahannya yang profesional, transparan dan akuntabel.
“Nah, tugas kami sebagai mitra pemerintah mendorong implementasi Transparansi dan Partisipasi di Kabupaten Bolmong berdasarkan Perda Nomor 4 dan 5 Tahun 2005,” terangnya.
Lebih lanjut lagi, Ia mengatakan sebagai langkah awal KTP terus berbenah internal, baik pematangan struktur maupun pembagian tugas dan kewilayahan komisioner yang dituangkan dalam SK KTP Nomor 2/2009.
“Program kerja awal adalah sosialisasi baik kepada lembaga publik, sekaligus membangun komitmen dukungan terhadap implementasi perda transparansi dan partisipasi,” tutupnya. (zumi)
Bolmong – Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Bolmong menilai, kasus TPAPD yang saat ini dalam proses hukum adalah pelajaran berharga buat pemerintah kedepan agar mawas diri dan lebih transparan.
“Kami tidak ingin masuk (bicara) dalam ranah proses hukum, biarkan hukum bicara. Namun KTP mendorong, kasus TPAPD jadi pelajaran agar seluruh badan publik di Bolmong mewujudkan transparansi kebijakan dan pengelolahan keuangan,” ujar Ketua Komisioner KTP, Guesman Laeta.
Wujud pemerintah Bolmong dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Salihi Mokodongan – Yani Tuuk pun turut mendukung transparansi dan partisipasi, deengan lahirnya lembaga KTP melalui SK tanggal 29 Desember 2011 lalu, yang membuktikan keinginan kuat ‘Bersatu’ mewujudkan pemerintahannya yang profesional, transparan dan akuntabel.
“Nah, tugas kami sebagai mitra pemerintah mendorong implementasi Transparansi dan Partisipasi di Kabupaten Bolmong berdasarkan Perda Nomor 4 dan 5 Tahun 2005,” terangnya.
Lebih lanjut lagi, Ia mengatakan sebagai langkah awal KTP terus berbenah internal, baik pematangan struktur maupun pembagian tugas dan kewilayahan komisioner yang dituangkan dalam SK KTP Nomor 2/2009.
“Program kerja awal adalah sosialisasi baik kepada lembaga publik, sekaligus membangun komitmen dukungan terhadap implementasi perda transparansi dan partisipasi,” tutupnya. (zumi)