Tomohon, BeritaManado.com — Pasangan Calon Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut dan Wakil Wali Kota Michael Mait dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kita Tomohon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tolohon.
Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Kota Tomohon No: 309 Tahun 2024 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon yang telah memenuhi syarat dukungan minimal sebaran dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Dengan adanya keputusan dari KPU Kota Tomohon ini, maka Wenny Lumentut dan Michael Mait dapat melaju ke tahapan selanjutnya yaitu pendaftaran bakal pasangan calon pada akhir Agustus 2024 ini.
Dari informasi di dalam keputusan KPU Kota Tolohon tersebut, jelas terlihat bahwa sebaran dukungan minimal Wenny Lumentut ada di lima kecamatan, melampaui persyaratan dukungan yang harus ada bagi pasangan calon jalur perseorangan minimal di tiga kecamatan.
Terkait hal ini, Wenny Lumentut memberikan apresiasi kepada KPU Kota Tomohon yang telah bekerja maksimal menjalankan tugasnya dalam melakukan verifikasi administrasi dan faktual.
“Saya juga berterima kasih kepada seluruh tim yang ada teristimewa kepada masyarakat Kota Tomohon di lima kecamatan yang ada. Mari kita tetap menjaga situasi lingkungan kita agar tetap kondusif. Hendri saling menjelekkan dan sebagainya kepada calon lain. Fokus saja pada apa yang ada di depan mata kita,” ungkap Wenny Lumentut.
(Frangki Wullur)