
Minsel, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Franky Donny Wongkar, SH dan Theodorus Kawatu, S.I.P (FDW-TK) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, pada Rabu (5/2/2024)
Penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan menolak gugatan sengketa Pilkada Minsel melalui sidang pembacaan putusan dismissal pada Selasa kemarin.
Ketua KPU Minsel, Tomy Moga usai Rapat Pleno mengatakan bahwa udai penetapan hari ini, maka pihaknya akan segera ke DPRD Minsel.
“Setelah penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati hari ini, maka tahap selanjutnya KPU akan membawa berita acara dan salinan SK ke DPRD Kabupaten Minsel,” kata Tomy Moga.
“Dan akan di Paripurnakan di Dewan,” ucapnya lagi.
Sesudah itu, kata dia, maka tahapan yang ditangani KPU sudah selesai.
“Tinggal sesudahnya itu urusan DPRD Minsel ke Menteri Dalam Negeri, lewat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, ” pungkasnya.
TamuraWatung