Suasana Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS di Kantor KPU Mitra
Ratahan, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) disaksikan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) mengesahkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2018 dengan jumlah 81.322 pemilih.
Pengesahan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) tingkat kabupaten untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan bupati dan wakil bupati Minahasa Tenggara Tahun 2018, akhir pekan kemarin.
Dijelaskan komisioner KPU Fivi Massie didampingi komisioner Pdt Fanny Wurangian, Johnly Pangemanan dan Irfan Rabuka, setelah dilakukan penetapan, selanjutnya pada tanggal 17 sampai 23 Maret pihak KPU akan menyampaikan DPS ke masing-masing PPS.
“Selanjutnya pada tanggal 24 Maret sampai 2 April dilakukan pengumuman dan tanggapan warga terhadap hasil DPS. Kemudian tanggal 3 sampai 7 April dilakukan perbaikan DPS,” papar Fivi sembari menambahkan untuk rekap daftar pemilih sementara hasil pemutahiran atau DPSHP sesuai jadwal dilaksanakan 13 hingga 19 April.
(rulan sandag)