Tomohon, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut melakukan rapat internal untuk menyamakan pemahaman terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Pasalnya dalam waktu dekat, tahapan pemutakhiran data pemilih PKPU 7 Tahun 2022 siap dilaksanakan.
Olehnya, seluruh penyelenggara pada 15 kabupaten kotadi Sulut wajib menyatukan pemahaman, terlebih untuk sejumlah pasal yang terindikasi akan multi tafsir.
“Saya meminta KPU Kabupaten dan Kota aktif memberikan pendapat dan pandangannya terhadap PKPU 7 jika ada pasal yang terindikasi akan multi tafsir hingga pemahaman semua Kabupaten Kota tidak berbeda,” ujar Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sulut, Lanny Ointu, ketika membuka diskusi terkait PKPU 7 Tahun 2022, dalam rapat internalisasi dengan KPU Kabupaten/Kota Slse-Sulawesi Utara, di Kota Tomohon, Selasa (27/12/2022).
Rapat internalisasi ini dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, SDM KPU Sulut, Amrain Razak dan dihadiri Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara.
Hadir sebagai narasumber Ketua Dept Politik dan Ilmu Pemerintahan UNDIP Nur Hidayat Sardini.
(***/Finda Muhtar)