Tondano, BeritaManado.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, Senin (12/2/2018) siang mengumumkan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa sebagai kontestan untuk mengikui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa.
Pasangan calon yang dimaksud dadalah Royke Octavian Roring (ROR)-Robby Dondokambey (RD) dan Ivan Sarundajang (IvanSa)-Careig Naichel Runtu (CNR).
Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon dalam penyampaiannya mengatakan bahwa sebutan bakal pasangan calon sejak penetapan tidak lagi digunakan, akan tetapi sebutannya kini adalah calon Bupati dan Wakil Bupati.
Selanjutnya untuk pengundian nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada Selasa (13/2/2018) siang pukul 14.00.
“Sejak saat ini, kami menghimbau kepada kedua pasangan calon maupun simpatisan pendukung untuk tidak melakukan aktivitas kampanye sebelum waktu yang ditentukan yaitu 15 Februari 2018,” kata Tinangon.
Ditambahkannya, pada tanggal tersebut merupakan waktu dimana kegiatan kampanye sudah boleh dilaksanakan, akan tetapi secara nasional dan serentak akan dilaksanakan pada Minggu (18/2/2018).
Khusus bagi Calon Bupati Ivan Sarundaiang, KPU Minahasa telah menerima tembusan surat dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey selama masa kampanye dan Calon Wakil Bupati Careig Naichel Runtu harus mengundurkan diri dari Anggota DPRD Kabupaten Minahasa.
Demikian juga dengan menurut Tinangon dengan pasangan calon Bupati Royke Octavian Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey untuk mengurus pengunduran diri masing-masing sebagai ASN dan pimpinan BUMD.
Turut hadir dalam acara tersebut Forkopimda, sejumlah pimpinan partai politik, seluruh komisioner, dan sudah pasti para simpatisan dan pendukung.
(Frangki Wullur)