Manado – Majunya Vonny Aneke Panambunan (VAP) sebagai calon gubernur Sulut, yang diusung oleh gabungan 17 partai politik, dimana, enggan ditanggapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, terutama mengenai syarat boleh tidaknya mantan Bupati Minut tersebut dalam pencalonan ini.
Ketua KPU Sulut, Livie Alow, S.Sos kepada sejumlah wartawan, Selasa (12/01/10) kemarin menegaskan, pihaknya belum akan memberikan komentar mengenai hal tersebut, mengingat proses pemilihan gubernur Sulut, hingga saat ini belum berjalan. “Saya belum akan memberikan komentar, karena sampai saat ini tahapan Pilgub belum dimulai,” ujar Alow usai mengikuti hearing bersama Komisi I DPRD Sulut kemarin.
Seperti diketahui, VAP secara resmi telah mendeklarasikan sebagai calon gubernur Sulut, Rabu (07/01) pekan lalu di Manado Convention Centre (MCC), yang diusung oleh partai gabungan, dimana 15 diantaranya tidak memiliki kursi di DPRD Sulut, sedangkan dua lainnya yakni PKPI dan PPI masing-masing memiliki satu kursi di Deprov.
VAP sendiri pernah ditahan oleh KPK, terkait kasus korupsi yang menjeratnya saat belum menjadi Bupati Minut. Akan tetapi, beberapa waktu lalu, ketua koalisi Partai Sulut bersatu, Greyti Tielman Iskandar mengatakan, pihaknya bersama pimpinan partai pengusung VAP, siap memenangkan Vonny dalam pemilihan gubernur pertengahan Mei mendatang. (is)