Ratahan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Rekapitulasi Pemutakhiran Data Berkelanjutan (PDB) periode Juni 2021, di ruang rapat KPU Mitra, Jumat (2/7/2021).
Adapun Daftar Pemilih Berkelanjutan ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 20 huruf (l) tentang pemilihan umum.
Dengan demikian, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Setiap bulan KPU Mitra akan melakukan rekapitulasi PDB dan ini yang ketiga kalinya. Sebab ini merupakan proses untuk memperbaharui data pemilih,” ungkap Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Mitra, Hensly Pelleng.
Hal ini menurutnya, guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya.
“Rekapitulasi PDB bulan Juni sebanyak 84.698 pemilih dengan perincian laki-laki 43.764 dan perempuan 40.934 yang tersebar di 12 kecamatan,” pungkas Hensly Pelleng.
Hadir dalam giat tersebut, ketua dan anggota KPU Mitra, sekretaris KPU Mitra, Bawaslu Mitra, serta staf sekretariat yang ada dilingkungan KPU Mitra.
(***/Jenly Wenur)