Bitung, BeritaManado.com – KPU Kota Bitung kembali menggelar acara Ngobrol Pilkada (NgoPi) terkait pelaksanaan tahapan Pilkada serentak Kota Bitung 2020, Sabtu (19/09/2020).
Kali ini ada dua agenda tahapan Pilkada yang menjadi pembahasan dalam NgoPi, yakni penetapan pasangan calon (Paslon) dan pencabutan nomor urut Palon.
Menurut Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw, yang menjadi penyelanggara atau tuan rumah kegiatan NgoPi kali ini adalah Polres Bitung dan digelar di salah satu cafe di Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Madidir.
“Seperti kegiatan sebelumnya, penyelanggara NgoPi kita gilir dan kali ini jajaran Polres yang jadi penyelanggara,” kata Deslie.
Untuk itu kata dia, jalannya diskusi diarahkan langsung Kapolres Bitung, AKBP FX Winardi Prabowo SIK sebagai moderator yang memberikan kesempatan ke tiap peserta seperti Paslon, LO, perwakilan Parpol, Bawaslu, KPU dan perwakilan Pemkot Bitung.
“Ada beberapa poin-poin yang telah disepakati bersama terkait dua agenda yang akan kita gelar tanggal 23 dan 24 Sepetember nanti. Dan semua peserta NgoPi sepakat serta siap mentaatinya,” katanya.
Adapun hasil NgoPi yang menjadi kesepakatan bersama adalah,
Kegiatan Penetapan Calon pada hari Rabu (23/09/2020)
- Yang boleh hadir di KPU yaitu: PasLon/ 2 orang, Perwakilan Partai/Tim Kampanye 2 orang dan 1 LO. Total setiap PasLon 5 orang, wajib mengikuti Protap Covid-19, minimal menggunakan masker.
- Tidak dibenarkan membawa massa, jika ada yang membawa massa, maka Pihak Aparat akan membubarkan kerumunan massa dan jika masa tidak akan membubarkan diri, maka pihak aparat akan menindak secara tegas kerumunan masa yang ada.
- Setelah proses penetapan Pasangan Calon oleh KPU, untuk konferensi Pers dilakukan disekretariat masing-masing Paslon.
- Proses konferensi Pers wajib memperhatikan protap Covid-19.
- Setelah penetapan oleh KPU dan setelah konferensi Pers tidak dibenarkan untuk melakukan konvoi/arak-arakan dan jika terjadi arak-arakan, maka aparat akan menindak tegas.
Pencabutan nomor urut paslon hari Kamis (24/09/2020)
- Yang boleh hadir di KPU yaitu: PasLon/ 2 orang, Perwakilan Partai/Tim Kampanye 2 orang dan 1 LO. Total setiap PasLon 5 orang, Wajib mengikuti Protap Covid-19, minimal menggunakan masker.
- Tidak dibenarkan membawa massa. Jika ada yang membawa massa, maka Pihak Aparat akan membubarkan kerumunan massa dan jika massa tidak akan membubarkan diri, maka pihak aparat akan menindak secara tegas kerumunan massa yang ada.
- Setelah proses pencabutan nomor urut Calon oleh KPU, untuk konferensi Pers di lakukan disekretariat masing-masing paslon.
- Proses konferensi Pers wajib memperhatikan protap Covid-19.
- Setelah pencabutan nomor urut oleh KPU dan setelah konferensi pers tidak dibenarkan untuk melakukan konvoi/ arak-arakan. Jika terjadi arak-arakan, maka aparat akan bertindak tegas.
“Untuk kegiatan deklarasi kampanye damai hari Sabtu (26/09/2020) akan dibicarakan pada Rakor yang akan diberitahukan lebih lanjut pelaksanaannya,” katanya.
(abinenobm)