Hukum dan Kriminalitas

Korupsi Dana Hibah Penanggulangan Banjir Kota Manado 2014, Kejari Setor Rp 1,7 Miliar ke Kas Negara

Korupsi Dana Hibah Penanggulangan Banjir Kota Manado 2014, Kejari Setor Rp 1,7 Miliar ke Kas Negara
Korupsi Dana Hibah Penanggulangan Banjir Kota Manado 2014, Kejari Setor Rp 1,7 Miliar ke Kas Negara.(bmc)

Manado, BeritaManado.com– Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manado  melakukan eksekusi denda  dan  uang pengganti   terkait perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah Penanggulangan Bencana Banjir Kota Manado Tahun 2014  an. terpidana Yenni Siti Rostiani Jumat, (16/6/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Manado dalam jumpa pers di aula Kejari Manado mengatakan dalam perkara ini Terpidana Yenni Siti Rostiani selalu Direktur Utama PT. Kogas Driyap Konsultansi diajukan ke persidangan  karena telah melakukan penyimpangan dana kegiatan rehabilitasi/rekonstruksi Konsultansi  manajemen INSITU pasca bencana banjir Manado yang berasal dari Dana Hibah Penanggulangan Bencana Banjir Kota Manado Tahun 2014 antara bulan Juli 2015 s/d bulan Desember 2016.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2642 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 AguSTUS 2021, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 1/PID.TPK/2021/PT MND tanggal 4 Februari 2021 telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dijatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), subsidiair  pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” ungkapnya.

Selain dikenakan pidana penjara dan denda terhadap terpidana juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.6.355.765.517,00 (enam miliar tiga ratus lima puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu lima ratus tujuh belas rupiah) yang jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana  penjara selama 3 (tiga) tahun,” jelasnya.

Bahwa untuk menjalankan putusan Pengadilan tersebut Jaksa Kejaksaan Negeri Manado beberapa waktu yang lalu  telah melakukan eksekusi pidana badan   dengan memasukkan terpidana ke  Lapas Manado.

Dan saat ini  terpidana melakukan pembayaran denda sejumlah  Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah), dan membayar uang pengganti sejumlah  Rp1.360.000.000,00 (Satu Miliyar Tiga Ratus Enam Puluh Juta  Rupiah) kepada Jaksa.

Untuk selanjutnya total dana sebesar Rp. 1.760.000.000,00 (Satu Miliyar Tujuh Ratus Enam Puluh Juta   Rupiah  disetor ke Kas Negara sebagai PNBP Kejaksaan.

Jaksa Kejaksaan Negeri Manado juga sedang menelusuri aset-aset milik terpidana Yenni Siti Rostiani baik yang ada di Kota Manado maupun di luar Kota Manado untuk kepentingan eksekusi uang pengganti sesuai Putusan Pengadilan.

Deidy Wuisan

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara