
Manado – Pasca eksekusi tanah yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kota Manado di Kelurahan Taas lingkungan 5 Kecamatan Tikala berlanjut ke rumah rakyat gedung Tikala, Rabu (27/1/16).
Puluhan warga tersebut, mendatangi kantor DPRD Kota Manado untuk menyampaikan sikap protes mereka terhadap eksekusi yang dilakukan Selasa (26/1/16) kemarin.
“Warga korban eksekusi sudah tinggal di atas tanah itu sudah 40 tahun. Sebagian warga juga memiliki sertifikat dan bukti surat ukur dari pemerintah,” kata Recky Mogota, kuasa hukum dari 13 kepala keluarga korban eksekusi.
Menariknya lagi, sebagaimana yang dituturkan Recky, saat eksekusi dilakukan, warga tidak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya.
“Kalau ada sengketa tanah di pengadilan, kenapa selama ini warga tidak pernah dipanggil mengikuti persidangan. Dan perlu juga diketahui, warga tidak diberitahukan kalau tanah yang ditempati mereka akan dieksekusi. Jadi warga terkejut karena setelah membacakan surat perintah eksekusi dan putusan pengadilan, rumah-rumah warga langsung dibongkar,” ungkap Recky.
Ditambahkannya lagi, saat eksekusi dilakukan, pelaksana eksekusi hanya menujuk-menunjuk objek yang akan dieksekusi.
“Mereka datang tidak menyertakan surat yang menandai objek-objek yang akan di eksekusi. Jadi hanya main tunjuk saja,” tegasnya.
Sementara itu, kehadiran para warga diterima langsung ketua DPRD Kota Manado Noortje Henny Van Bone yang didampingi anggota dewan Roy Maramis, Mohammad Wongso dan Markho Tampi. (leriandokambey)
