Kota Manado

Konsumen Menang dari Perkara Fidusia, LPK-RI Apresiasi PN Manado

Konsumen Menang dari Perkara Fidusia, LPK-RI Apresiasi PN Manado
(Dari kiri ke kanan) Stevi Nangon, Djamaluddin, Alex Sumayku

Manado, BeritaManado.com — Sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado tertanggal 23 Februari 2021 nomor 51/Pdt.G.S/2019/PN Mnd, tentang pelaksanaan eksekusi, maka Pengadilan Negeri Manado Kelas IA, disaksikan sebagian anggota DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Sulawesi Utara melaksanakan eksekusi pada PT Mandiri Tunas Finance, Jumat (5/3/2021) pekan lalu.

Eksekusi yang dimaksud, yaitu pihak PT Mandiri Tunas Finance menyerahkan objek perkara fidusia yaitu satu unit kendaraan roda empat kepada konsumen.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari persidangan sengketa fidusia antara PT Mandiri Tunas Finance dan konsumen atas nama Masroni Limbanadi, di mana kasus tersebut dimenangkan oleh pihak konsumen.

Audy Alexander Tujuwale SH selaku Kuasa Hukum Konsumen mengatakan, pihaknya mengapresiasi PN Manado atas keputusan yang dihasilkan dari persidangan.

Menurut Audy, putusan tersebut menjadi harapan bahwa keadilan bagi masyarakat yang mengalami hal serupa masih ada.

“Pelaksanaan eksekusi ini membuat masyarakat masih menaruh kepercayaan pada hukum,” ujar Audy.

Ketua LPK-RI Sulut Stevanus Stevi Sumampouw pun mengatakan, dengan adanya eksekusi tersebut maka menjadi pertanda bahwa keadilan di Bumi Nyiur melambai menjadi terang benderang.

“Terima kasih kepada Panitera PN Manado yang telah berusaha memperjuangkan hak-hak masyarakat selaku konsumen di Kota Manado dan sekitarnya. Semoga ke depan eksekusi yang lain juga akan segera dilaksanakan, berhubung sudah banyak Putusan PN Manado yang telah memenangkan perkara fidusia kepada konsumen,” kata Stevanus.

Sementara, Alex Sumayku selaku Sekretaris LPK-RI Sulut mengungkapkan, dengan terlaksananya eksekusi yang dilakukan PN Manado bersama bidang hukum LPK-RI Sulut, maka ada harapan bahwa kedepannya, eksekusi serupa akan makin sering dilakukan.

“Sehingga 16 kasus yang sudah inkrah dalam putusan akan terlaksana sebagaimana eksekusi yang sudah dilaksanakan hari Jumat tanggal 5 Maret 2021 dan dapat memberikan kepercayaan kepada konsumen yang  ada di Sulawesi Utara untuk mendapatkan kepastian hukumnya,” ungkap Alex, Selasa (9/3/2021).

Harapan serupa pun turut disampaikan Ketua LPK-RI Manado Stevi Nangon, di mana dirinya mengharapkan dengan adanya tindakan nyata tersebut, lembaga LPK-RI semakin bisa dipercaya masyarakat.

“Masyarakat yang juga sebagai konsumen kiranya dapat lebih memahami bahwa LPK-RI hadir untuk memberikan bantuan hukum, salah satu tindakan nyatanya adalah dengan tereksekusinya putusan-putusan dari pengadilan yg sudah ditetapkan (inkrah),” pungkas Stevi.

(***/srisurya)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara