Manado, BeritaManado.com — Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto S.Sos, menuntun dan mengawasi langsung pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) kabupaten oleh sejumlah SKPD.
Kegiatan tersebut berlangsung di Mercure Hotels, Tateli Minahasa pada 28-29 Mei 2021.
Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Oskar Manoppo juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Lewat pengawasan langsung yang dilakukan Bupati, Pemerintah kabupaten Boltim menegaskan bahwa penyusunan Renstra diperhatikan agar bisa diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
Penyusunan Renstra adalah sebagai panduan dasar pelaksanaan kegiatan bagi unit-unit kerja di SKPD dalam mencapai sasaran kegiatan yang telah ditetapkan untuk jangka waktu (tahun).
Renstra tersebut ditentukan dan dijabarkan dalam rencana kerja tahunan juga sebagai kerangka dasar bagi SKPD dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan bagi aparatur dan peningkatan kualitas manajemen sumber daya aparatur.
Selain itu, Renstra juga sebagai alat bantu dalam rangka memudahkan penyusunan dan penyampaian laporan kinerja SKPD atas pelaksanaan program dan kegiatan yang terukur.
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Sulawesi Utara tentunya mengapresiasi Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto.
Hal itu karena Bupati turun langsung dalam menuntun SKPD untuk bertindak secara professional dalam hal penyusunan Renstra Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
“Kami mengapresiasi kegiatan yang sangat positif ini, karena salah satu tujuan dari penyusunan renstra ini adalah untuk menjamin tersedianya rencana program berbasis kinerja yang berorientasi pada pelayanan umum secara terukur. Dengan kata lain, itu merupakan upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat yang juga selaku konsumen di Kabupaten Boltim,” kata Stevi Nangon, salah satu Ketua DPC LPK-RI di Provinsi Sulut.
LPK-RI adalah suatu lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dengan dasar hukum Undang-undang No.8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.
Menurut Peraturan Pemerintah RI No.59 Tahun 2001 tentang LPKSM, LPK-RI merupakan lembaga non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah.
Kegiatannya menangani perlindungan konsumen, yang salah satu tugas dan fungsinya adalah melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Kepala Bappelitbangda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Ikhsan Pangalima S.Pi mengatakan, sebagai alat manajemen yang digunakan untuk mencapai tujuan yang diinginkan, Penyusunan Renstra SKPD tentunya harus melibatkan pihak-pihak terkait.
Keterlibatan tersebut juga harus sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berkoordinasi dengan Bappelitbangda.
“Renstra SKPD ditetapkan melalui peraturan kepala SKPD. Dokumen Renstra SKPD yang telah ditetapkan oleh Kepala SKPD agar secepatnya disampaikan ke Bappelitbagda,” ucap Ikhsan Pangalima.
(***/srisurya)