
Manado, BeritaManado.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ikut mengawal perjuangan masyarakat Sangihe dalam melawan perusahaan tambang emas, PT Tambang Mas Sangihe.
Komnas HAM RI telah menerima pengaduan langsung melalui audiensi dan tambahan keterangan secara tertulis dari masyarakat Kepulauan Sangihe yang tergabung dalam komunitas Save Sangihe Island terkait dengan penolakan rencana penambangan emas di Kabupaten Kepulauan Sangihe oleh PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS).
Penolakan rencana penambangan emas tersebut didasarkan pada kekhawatiran masyarakat Kepulauan Sangihe atas ancaman kerusakan dan pencemaran lingkungan di Pulau Sangihe yang merupakan salah satu gugus kepulauan terdepan Indonesia.
Masyarakat Sangihe telah berulangkali melakukan aksi demonstrasi menolak wilayah Kepulauan Sangihe dijadikan konsesi tambang emas PT TMS.
Warga telah menggugat Menteri (ESDM) Arifin Tasrif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta berkaitan dengan kontrak karya (KK) PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Pulau Sangihe.
Masyarakat Sangihe juga sedang mengajukan gugatan hukum terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait proses perizinan PT TMS ke Pengadilan Tata Usaha Negara Manado.
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, Selasa (29/3/2022) menjelaskan langkah-langkah tindaklanjut yang telah dilakukan Komnas HAM RI atas kasus tersebut;
1. Melakukan pendalaman keterangan kepada Pengadu (SSI) secara daring pada tanggal 8 September 2021.
Melakukan monitoring media terkait perkembangan kasus di lapangan/pemantauan situasi HAM.
2. Pemanggilan Kementerian ESDM RI dalam rangka permintaan keterangan terkait penolakan tambang emas PT TMS di Kabupaten Kepulauan Sangihe pada Oktober 2021.
a. Permintaan keterangan terkait proses perizinan PT TMS
b. Permintaan keterangan terkait mekanisme penambangan
c. Permintaan keterangan terkait potensi dampak lingkungan
3. Komnas HAM RI telah melakukan sejumlah pemantauan lapangan dengan meminta keterangan, pendalaman informasi dan dengar pendapat dari warga yang berada di area konsesi tambang PT TMS Sangihe.
a. Pendalaman keterangan pengadu SSI.
b. Permintaan keterangan tokoh agama yang tergabung dalam GMIST (Gereja Masehi Injili di Sangihe Talaud).
c. Permintaan keterangan tokoh-tokoh adat Sangihe.
d. Permintaan keterangan warga desa Bowone, Lenganeng, dan Salurang.
e. Meninjau lokasi area site plan PT TMS.
f. Meninjau sumber mata air, potensi perkebunan dan perikanan, serta usaha produktif masyarakat di Bowone dan pesisir Salurang.
g. Dengar pendapat bersama masyarakat dan tokoh agama di Desa Pananaru.
4. Permintaan keterangan Pemerintah Kabupaten Sangihe.
a. Keterangan terkait dengan proses rekomendasi perizinan PT TMS ke Bupati Kepulauan Sangihe
b. Keterangan terkait dengan sikap Pemkab Kep. Sangihe terhadap adanya penolakan masyarakat.
c. Pemkab Kepulauan Sangihe menolak rencana penambangan PT TMS dengan dasar bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan tidak sesuai dengan prioritas RPJMD Kabupaten Kepulauan Sangihe 2017-2022 yang menetapkan perikanan, perkebunan dan pariwisata sebagai prioritas pembangunan serta adanya penolakan oleh sebagian besar masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat.
5. Permintaan keterangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Izin IUP PT TMS kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemprov Sulawesi Utara tidak dapat menghentikan izin tersebut karena didasarkan pada Kontrak Karya.
Menindaklanjuti penanganan kasus tersebut Komnas HAM akan meminta keterangan Polda Sulut terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dan mencegah potensi kekerasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran izin pertambangan.
“Sebelumnya kami sudah bertemu dengan pak Gubernur Sulut. Sikap beliau lebih kepada bagaimana nanti hasil negosiasi Komnas HAM dengan pemerintah pusat. Pada dasarnya gubernur mengikuti saja apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat melalui kontrak karya,” ujar Damanik.
Ia menambahkan, Komnas HAM juga akan melakukan pemanggilan lanjutan terhadap kementerian dan lembaga terkait, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta kementerian/lembaga terkait lainnya.
“Serta akan dilaksanakan pula pemanggilan terhadap PT TMS selaku pihak yang diadukan,” tambah Damanik.
