Manado – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Stefanus Liouw mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah Rancangan Undang-Undang tentang bahasa daerah.
Hal itu disampaikannya di sela-sela membawakan salah satu materi tentang Empat Pilar MPR RI, Kamis (9/6/2016) siang di Ruang CJ Rantung Kantor Gubernur Sulut Bumi Beringin Manado.
Ketua Komisi Kaum Bapa Sinode GMIM ini mengatakan bahwa hal itu dirasa penting untuk dilakukan dengan maksud untuk melindungi keberagaman budaya yang ada di Indonesia, dimana salah satunya adalah bahasa daerah.
“Kami akan memperjuangkan hal itu untuk dibahas dan ditetapkan oleh DPR RI. Dengan demikian, jika Indonesia memiliki Undang-Undang Bahasa Daerah, maka kekayaan budaya kita tidak akan seenaknya diklaim oleh negara lain sebagai milik mereka,” katanya. (frangkiwullur)
Manado – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Stefanus Liouw mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah Rancangan Undang-Undang tentang bahasa daerah.
Hal itu disampaikannya di sela-sela membawakan salah satu materi tentang Empat Pilar MPR RI, Kamis (9/6/2016) siang di Ruang CJ Rantung Kantor Gubernur Sulut Bumi Beringin Manado.
Ketua Komisi Kaum Bapa Sinode GMIM ini mengatakan bahwa hal itu dirasa penting untuk dilakukan dengan maksud untuk melindungi keberagaman budaya yang ada di Indonesia, dimana salah satunya adalah bahasa daerah.
“Kami akan memperjuangkan hal itu untuk dibahas dan ditetapkan oleh DPR RI. Dengan demikian, jika Indonesia memiliki Undang-Undang Bahasa Daerah, maka kekayaan budaya kita tidak akan seenaknya diklaim oleh negara lain sebagai milik mereka,” katanya. (frangkiwullur)