Manado, BeritaManado.com – Sebanyak 5 kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) wajib kompak dalam melaksanakan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional (PTPASR) yang baru selesai dibahas.
Hal itu diingatkan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Vonny Paat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut.
“Berharap semua kabupaten kota mendukung. Memang dari 5 kabupaten kota ini ada Tomohon, Minahasa, Minahasa Utara, Bitung, dan Manado, itu pemerintahan satu garis (Kepala daerah berasal dari PDIP, red). Tetapi walau pun begitu, juga tidak semua kepala dinasnya punya pemikiran yang sama,” sorot Vonny Paat, Kamis (18/8/2022) di ruang rapat Komisi IV DPRD Sulut.
Lanjut Vonny, nantinya setelah sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), nantinya akan diketahui siapa yang akan mengelolah PTPASR.
“Belum tahu persis apakah itu dikelola langsung oleh pemerintah, atau akan diberikan kepada pihak ketiga. Tetapi diharapkan agar dapat didukung penuh oleh kelima kabupaten dan kota. Jangan ada kepala dinas yang masih berpikir dengan cara lama dalam arti, tidak sepenuhnya mendukung program pemerintah provinsi,” ujar Paat yang diiyakan Sekretaris Komisi IV Priscilla Cindy Wurangian.
“Apa yang disampaikan oleh ibu ketua itu kiranya harus menjadi perhatian kita semua,” tambah Cindy.
(Erdisep Dirangga)