Motoling—Komisi I Bidang Pemerintahan dan Keuangan DPRD Minsel mempertanyakan status Camat Motoling Ruddy Rindorindo, Ssos yang juga menjabat sebagai Ketua BPD Desa Motoling Satu.
‘’Ya, apakah hal diatas diperbolehkan, seorang camat menjabat Ketua BPD di salah satu desa. Padahal, camat adalah pembina dari BPD yang ada. Tetapi, kenapa justru sewaktu bupati Tetty Paruntu melantik oknum camat Motoling tetap dilantik sebagai Ketua BPD Motoling Satu,’’ tanya Ir Philel Ato Liuw.
Jadi, saya tanya dimana aturan mengenai camat bisa memegang jabatan sebagai Ketua BPD. Sebab, sangat rancu dan mungkin hal diatas tak bisa berlaku.
‘’Tetapi, justru di Kabupaten Minahasa Selatan, seorang oknum camat Motoling menjabat sebagai Ketua BPD Desa Motoling Satu. Katanya, bahwa tahun 2013 oknum camat tersebut sudah masuk pensiun. Jadi, dia pun langsung mengangkatnya sendiri. Padahal, hal diatas tak diberlakukan,’’ jelas Liuw heran.
Kepala BPMPD Minsel Ollyvia Lumi, SSTP sampai berita ini diposting belum berhasil dihubungi. (and)
Motoling—Komisi I Bidang Pemerintahan dan Keuangan DPRD Minsel mempertanyakan status Camat Motoling Ruddy Rindorindo, Ssos yang juga menjabat sebagai Ketua BPD Desa Motoling Satu.
‘’Ya, apakah hal diatas diperbolehkan, seorang camat menjabat Ketua BPD di salah satu desa. Padahal, camat adalah pembina dari BPD yang ada. Tetapi, kenapa justru sewaktu bupati Tetty Paruntu melantik oknum camat Motoling tetap dilantik sebagai Ketua BPD Motoling Satu,’’ tanya Ir Philel Ato Liuw.
Jadi, saya tanya dimana aturan mengenai camat bisa memegang jabatan sebagai Ketua BPD. Sebab, sangat rancu dan mungkin hal diatas tak bisa berlaku.
‘’Tetapi, justru di Kabupaten Minahasa Selatan, seorang oknum camat Motoling menjabat sebagai Ketua BPD Desa Motoling Satu. Katanya, bahwa tahun 2013 oknum camat tersebut sudah masuk pensiun. Jadi, dia pun langsung mengangkatnya sendiri. Padahal, hal diatas tak diberlakukan,’’ jelas Liuw heran.
Kepala BPMPD Minsel Ollyvia Lumi, SSTP sampai berita ini diposting belum berhasil dihubungi. (and)