Kantor DPRD Kota Tomohon.
TOMOHON, beritamanado.com – Komisi I DPRD Kota Tomohon bakal memanggil kembali Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon Linda Jahja. Pasalnya, saat hearing yang digelar belum lama ini berhalangan hadir dan hanya diwakili oleh Lexi Karamoy selaku kepala seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah.
“Tetap akan dipanggil kembali dalam hearing yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Memang saat hearing kali lalu Kepala BPN Tomohon urung hadir dan hanya diwakili karena lagi berhalangan. Kendati demikian hearing tetap kita laksanakan waktu itu,” kata Sekretaris Komisi I Djemy Sundah SE kepada BeritaManado.com.
Adapun materi hearing, kata politisi Partai Golkar ini yakni soal prona dan pengurusan surat tanah di Kota Tomohon termasuk soal pembebasan tanah untuk pembangunan sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. “Yang awalnya 1 Ha kini menjadi 5 Ha dan memang itu juga telah kami konsultasikan di BPN Pusat,” ujarnya.
Sedangkan soal pengurusan prona, menurut Sundah tidak ada biaya dimana pada tahun 2015 ini Tomohon mendapat jatah 1.000 bidang dan yang sudah terisi untuk kelengkapan berkas 300 bidang. “Adapun untuk penyerahan dilakukan dalam tiga tahap yakni tahap pertama bulan Juni sebesar 40 persen kemudian 40 persen lagi di bulan September dan sisanya 20 persen pada bulan Desember,” pungkas mantan Lurah Lansot. (ray)
Kantor DPRD Kota Tomohon.
TOMOHON, beritamanado.com – Komisi I DPRD Kota Tomohon bakal memanggil kembali Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon Linda Jahja. Pasalnya, saat hearing yang digelar belum lama ini berhalangan hadir dan hanya diwakili oleh Lexi Karamoy selaku kepala seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah.
“Tetap akan dipanggil kembali dalam hearing yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Memang saat hearing kali lalu Kepala BPN Tomohon urung hadir dan hanya diwakili karena lagi berhalangan. Kendati demikian hearing tetap kita laksanakan waktu itu,” kata Sekretaris Komisi I Djemy Sundah SE kepada BeritaManado.com.
Adapun materi hearing, kata politisi Partai Golkar ini yakni soal prona dan pengurusan surat tanah di Kota Tomohon termasuk soal pembebasan tanah untuk pembangunan sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. “Yang awalnya 1 Ha kini menjadi 5 Ha dan memang itu juga telah kami konsultasikan di BPN Pusat,” ujarnya.
Sedangkan soal pengurusan prona, menurut Sundah tidak ada biaya dimana pada tahun 2015 ini Tomohon mendapat jatah 1.000 bidang dan yang sudah terisi untuk kelengkapan berkas 300 bidang. “Adapun untuk penyerahan dilakukan dalam tiga tahap yakni tahap pertama bulan Juni sebesar 40 persen kemudian 40 persen lagi di bulan September dan sisanya 20 persen pada bulan Desember,” pungkas mantan Lurah Lansot. (ray)