Manado – Komisi D DPRD Kota Manado hearing Dinas Pendidikan Kota Manado, Rabu (23/1/2019) di ruangan komisi D.
Hearing tersebut terkait Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tetang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah.
Serta absensi guru langsung di pantau oleh dinas pendidikan dan Kemendikbud karena sudah online. Absensi tersebut akan dijadikan pertimbangan Kemendikbud untuk kenaikan pangkat guru termasuk tunjangan.
Berdasarkan hal itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Manado, Apriano Ase Saerang meminta dinas pendidikan Manado agar mensosialisasikan akan aturan tersebut kepada guru se-Kota Manado.
“Karena itu guru wajib berada di Sekolah selama 8 jam. Supaya ketika pengurusan sertifikasi tidak terlambat. Apalagi sekarang absen sudah konek dengan kementrian,” kata Apriano Ade Saerang kepada BeritaManado.com, Rabu (23/1/2019).
Selain itu, dirinya juga meminta daftar hadir setiap guru. Karena berhubung penggadaan perangkat absen online disediakan sekolah dengan menggunakan dana BOS.
Rapat tersebut diskors dan nanti dilanjutkan pada Senin (28/1/2019).
(AnesTumengkol)