Rapat Dipimpin Ketua Komisi 3 Andrei Angouw, Didampingi Wakil Ketua Deprov Stefanus Vreeke Runtu dan Sekretaris Komisi Amir Liputo (Foto BeritaManado.Com)
Manado – Menindaklanjuti proses pembebasan lahan dan pembangunan Jalan Tol Manado – Bitung, Rabu (20/5/2015), Komisi 3 DPRD Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemprov yang dihadiri Assisten 2 Sanny Parengkuan dan Kadis PU JE Kenap serta Plh Kepala BPJN XI Ir Sadaarih Ginting.
Rapat dipimpin Ketua Komisi 3 Andrei Angouw, didampingi Wakil Ketua Deprov Stefanus Vreeke Runtu, Sekretaris Komisi Amir Liputo serta beberapa aggota Komisi 3, mempertanyakan permasalahan pembebasan lahan serta progres pembangunan jalan tol tahap I Manado – Airmadidi.
Assisten 2 Setdaprov Sulut Sanny Parengkuan (Foto BeritaManado.Com)
“Dana APBD yang sudah dikucurkan akan menjadi saham. Ada klausul jalan tol akan diserahkan kepada pemerintah pusat. Jelaskan jika masih ada permasalah pembebasan lahan sehingga kami dapat menjelaskan kepada masyarakat, sekaligus kami akan turun lapangan melihat progres pembangunan”. Demikian berturut-turut pertanyaan anggota Komisi 3 Andrei Angouw, Amir Liputo, Eddyson Masengi dan Wakil ketua Deprov Stefanus Vreeke Runtu.
Anggota Komisi 3 Adriana Dondokambey, Herry Tombeng dan Eddyson Masengi (Foto BeritaManado.Com)
Menjawab pertanyaan anggota DPRD, Asisten 2 Setdaprov Sanny Parengkuan mengatakan, soal penyertaan modal harus ada skenario tender investasi. Jalan tol lanjutnya, selain jalur transportasi pemerintah juga menghindar dari biaya perawatan jalan.
Kadis PU JE Kenap Menjelaskan Didampingi Pejabat BPJN XI (Foto BeritaManado.Com)
“Sehingga diserahkan kepada pihak swasta. Investor suka berinvestasi jika ada keterlibatan pemerintah daerah. Keterlibatan pemerintah melalui BUMD yang sudah dibentuk. Sementara data bidang diperlukan untuk menjamin kepemilikan pemerintah setelah lahan dibebaskan”, tutur Parengkuan.
Pimpinan Komisi 3 Berbincang dengan Pejabat BPJN XI Usai Rapat (Foto BeritaManado.Com)
Sementara perbedaan harga pembebasan lahan yang sering dikeluhkan masyarakat ditambahkan Kadis PU JE Kenap, berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Harga tanah ditentukan tim penilai dari Minahasa Utara yang disebut Tim 9.
Wawancara dengan Kadis PU JE Kenap (Foto BeritaManado.Com)
“Waktu lalu harga tanah berdasarkan NJOP yang besaran harga pembebasan ditentukan Tim 9 dari Minahasa Utara. Mulai tahun ini tugas itu kami ambil alih. Misalnya di Desa Kawangkoan lebih mahal dari Watutumou karena sudah ada perumahan dengan NJOP lebih tinggi. Juga Tumaluntung harga lebih mahal. Kemudian soal pembebasan lompat-lompat karena kita tidak bisa terpaku di satu bidang”, tukas Kenap. (jerrypalohoon)