
Manado, BeritaManado.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan bahwa anggaran Rp13 miliar yang digunakan untuk penyelenggaraan retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah merupakan suatu investasi demi mengamankan total anggaran yang lebih besar.
Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, Investasi itu berkaitan dengan pembekalan kepada kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan memimpin daerah 5 tahun ke depan. Hal ini disampaikan Tito menanggapi pertanyaan mengenai retret yang tetap diselenggarakan di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
“Kalau yang utama menginvestasikan Rp13 M untuk mengamankan Rp1300 T. APBD itu Rp1300 T, kalau gak efisien kasihan rakyat. Uang Rp13 M besar tapi demi mengefisiensikan dan mengamankan Rp1369 T itu tugas Kemendagri,” kata Tito di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Tito menegaskan waktu penyelenggaraan retret juga sudah dipangkas dari awalnya dua pekan, hanya menjadi satu pekan.
“Kegiatan itu sebenarnya 14 hari jadi 7 hari untuk membekali mereka 5 tahun ke depan. Kepala daerah 503 dilantik, 103 pernah jadi kepala daerah 400 belum pernah,” kata Tito.
Soal PT Lembah Tidar
Terkait pelaporan di KPK tersebut, Tito justru merasa berterima kasih kepada pihak pelapor. Mantan Kapolri itu menganggap pelaporan tersebut sebagai bentuk pengawasan publik. Lebih lanjut, Tito menjelaskan soal PT Lembah Tidar yang menjadi event organizer retret kepala daerah di Akmil, Magelang.
Dia menegaskan penunjukan langsung bisa dilakukan, adapun mekanismenya merujuk Pasal 83 Perpres 16 tahun 2018 yang diubah dengan Perpres 12 tahun 2021.
Tito menyampaikan mekanisme penunjukan langsung dapat dilakukan dalam hal hanya pelaku usaha yang mampu mengerjakan barang atau jasa.
“Tempatnya kan jelas karena dekat Akmil dan teruji saat kabinet di tenda bukan di gedung. Segala macam saya sudah jelaskan dalam wawancara alasan penunjukan itu. Bukan siapa pemiliknya, kita tidak peduli, yang penting tempatnya itu,” kata Tito.
Tito mengatakan dalam pasal tersebut juga dijelaskan pemilihan tempat dengan mekanisme penunjukan langsung dilakukan untuk menjamin keamanan presiden dan wakil presiden.
“Itu boleh penunjukan langsung. Saya sudah berkoordinasi dengan LKPP,” kata Tito.
Sementara itu, terkait besaran biaya pelaksanaan retret, Tito memastikan dirinya sudah melakukan pengecekan secara mendalam setiap detail anggaran.
“Saya sudah berkoordinasi dengan LKPP. Saya harus sampaikan bahwa biaya belum sepenuhnya dibayarkan Kemendagri. Kita baru panjer sekitar lebih kurang Rp13 M, saya sudah cek baru dibayarkan Rp2 miliaran,” kata Tito.
“Apa yang saya lakukan saya betul-betul Irjen cek betul detail semua penggunaanya semua bill harus wajar. Penunjukan langsung boleh tapi harus wajar penggunaanya Ini kita cek detail,” ujarnya.
Tito kemudian menyurati secara resmi BPKP untuk mengundang mereka melakukan review guna melihat kewajaran anggaran retret. Setelah review, keluar rekomendasi berapa anggaran yang harus dibayarkan kepada pihak penyelenggara dalam hal ini PT Lembah Tidar.
“Karena penyelenggara hanya satu PT Lembah Tidar itu kami gak peduli siapa belakangnya. Sama halnya kita mau buat acara di gedung Tribrata, kebetulan kosong dan bagus bukan berarti itu punya polisi, atau Balai Sudirman yang punya institusi tertentu, bukan. Karena kan kepentingan publik,” kata Tito.
Tito memastikan bahwa proses yang dilakukan sudah sesuai aturan. Adapun mekanisme penunjukan langsung, ditegaskan Tito, memiliki dasar hukum.
“Nanti berapa rekomendasi BPKP setelah dia melihat standarisasi yang ada itu yang kita bayarkan. Jadi saya melihat enggak ada masalah, mekanisme penunjukan ada dasar hukum, masalah anggaran nanti sekali lagi baru panjer belum dibayar penuh, kami akan bayar penuh setelah ada rekomendasi dari BPKP,” kata Tito
Dilaporkan ke KPK
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan acara retret kepala daerah ke KPK lantaran dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
Pakar Hukum Tata Negara yang juga tergabung dalam koalisi tersebut, yaitu Feri Amsari menjelaskankan bahwa tidak ada regulasi soal retret kepala daerah dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
“Kami menduga bentuk pembinaan dan pendidikan kepala daerah tidak sesuai dengan apa yang ditentukan undang-undang pemerintahan daerah karena tidak ada nuansa semi-militernya. Itu kecurigaan awalnya,” kata Feri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2025).
Melalui upaya penelusuran, Feri mengatakan bahwa koalisi sipil menemukan kejanggalan, salah satunya soal penunjukkan PT Lembah Tidar sebagai event organizer karena dianggap punya korelasi dengan kekuasaan.
“Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka. Itu gambaran awalnya,” ujar Feri.
Pada kesempatan yang sama, Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Annisa Azahra menyebut bahwa kewajiban untuk mengikuti retret kepala daerah juga diikuti keharusan membayar biaya keikutsertaan yang diduga berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Di situ kami menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan,” ucap Annisa.
(Jhonli Kaletuang)