Bitung – Kendati baru dioperasikan, KN Singa Laut – 4802 langsung menunjukkan prestasi dalam menggalkan praktek kejahatan di laut. Buktinya, Kamis (6/2/2014) salah satu kapal patroli milik Bakorkamla ini berhasil menggagalkan ribuan kayu gelondogan jenis Suantiri atau kayu hitam yang akan diseludupkan ke Tawau Malaysia.
Menurut Komandan KN Singa Laut – 4802, Letkol Agus Tri Ariyanto, kayu sebanyak 5.811 batang atau setara dengan 307 kubik itu dibawa KLM Berkat Do’a Rahamat Jaya GT 159 No 1132/Pd dari Raha Sulawesi Tenggara tujuan Berau Kalimantan. Dan KLM yang dinahkodai, Darliani ini diamankan di posisi 02 07′ 60” Utara – 125 01′ 50” Timur sekitar pukul 16.50 Wita.
“Tapi anehnya, ketika kami perhatikan, arah kapal bukan mengarah ke Pulau Kalimantan tapi mengarah ke arah perbatasan. Dari situ kami mulai curiga dan langsung melakukan pengejaran,” kata Ariyanto, Jumat (7/2/2014).
Ketika ditangkap kata Ariyanto, kapten dan ABK kapal menyampaikan sejumlah alasan yang dianggap tidak masuk akal. Seperti alasan arah kapal menuju wilayah perbatasan karena terbawa arus dan menghindari gelombang, tapi kenyataanya arah kapal malah menerjang gelombang tinggi dengan kecepatan penuh.
“Ketika kami periksa, tujuan kapal juga mencurigakan. Dimana dalam dokumen disebutkan tujuan Berau Kalimantan padahal selama ini kami tahu Berau itu adalah penghasil kayu dan salah satu wilayah yang menjadi penyuplai kayu ke sejumlah daerah,” katanya.
Bukti lain yang ditemukan adalah peta yang telah diplot yang tujuannya ke Tawau Malaysia bukan ke Berau Kalimantan sesuai dokumen kapal. Juga dokumen kayu tidak lengkap karena hanya menggunakan surat keterangan lurah yang ditulis tangan, bukan BKSDA atau kehutanan setempat.
“Setelah bukti-bukti itu kami kumpulkan, kami putuskan untuk segera menggiring ke Dermaga TNI AL Samual Languyu Aertembaga untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Atas penangkapan tersebut, pihak Ariyanto mendapati tujuh poin pelanggaran dari KLM Berkat Do’a Rahamat Jaya. Yakni penyeludupan kayu sauntiri yang melanggar Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-undang tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 102 A dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan masimal 10 tahun penjara serta denda minimal Rp50 juta dan maximal Rp5 Miliar.
Buku pelaut dan PKL kurang empat orang, melanggar Undang-undang pelayaran Nomor 17 tahun 2008 pasal 312 jo pasal 145 dengan hukuman pidana 2 tahun denda Rp300 juta. SIUPER tidak ada, melanggar Undang-undang pelayaran nomor 17 tahun 2008 pasal 290 jo pasal 33 pidana 1 tahun dan denda Rp200 juta.
Surat ijin stasiun radio tidak ada, melanggar Undang-undang pelayaran nomor 17 tahun 2008 pasal 307 jo pasal 131 ayat 2 pidana 2 tahun denda Rp300 juta. Tanda pendaftaran tidak dipasang, melanggar Undang-undang pelayaran nomor 17 tahun 2008 pasal 314 jo pasal 158 ayat 2, pidana 6 bulan denda Rp100 juta.
Sertifikat garis muat tidak ada, melanggar Undang-undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008 pasal 302 jo pasal 117 ayat 2, pidana 3 tahun denda Rp400 juta. Surat ijin trayek tidak ada, melanggar Undang-undang pelayaran Nomor 17 tahun 2008 pasal 288 jo pasal 28 ayat 4 pidana 1 tahun denda Rp200 juta.(abinenobm)
Bitung – Kendati baru dioperasikan, KN Singa Laut – 4802 langsung menunjukkan prestasi dalam menggalkan praktek kejahatan di laut. Buktinya, Kamis (6/2/2014) salah satu kapal patroli milik Bakorkamla ini berhasil menggagalkan ribuan kayu gelondogan jenis Suantiri atau kayu hitam yang akan diseludupkan ke Tawau Malaysia.
Menurut Komandan KN Singa Laut – 4802, Letkol Agus Tri Ariyanto, kayu sebanyak 5.811 batang atau setara dengan 307 kubik itu dibawa KLM Berkat Do’a Rahamat Jaya GT 159 No 1132/Pd dari Raha Sulawesi Tenggara tujuan Berau Kalimantan. Dan KLM yang dinahkodai, Darliani ini diamankan di posisi 02 07′ 60” Utara – 125 01′ 50” Timur sekitar pukul 16.50 Wita.
“Tapi anehnya, ketika kami perhatikan, arah kapal bukan mengarah ke Pulau Kalimantan tapi mengarah ke arah perbatasan. Dari situ kami mulai curiga dan langsung melakukan pengejaran,” kata Ariyanto, Jumat (7/2/2014).
Ketika ditangkap kata Ariyanto, kapten dan ABK kapal menyampaikan sejumlah alasan yang dianggap tidak masuk akal. Seperti alasan arah kapal menuju wilayah perbatasan karena terbawa arus dan menghindari gelombang, tapi kenyataanya arah kapal malah menerjang gelombang tinggi dengan kecepatan penuh.
“Ketika kami periksa, tujuan kapal juga mencurigakan. Dimana dalam dokumen disebutkan tujuan Berau Kalimantan padahal selama ini kami tahu Berau itu adalah penghasil kayu dan salah satu wilayah yang menjadi penyuplai kayu ke sejumlah daerah,” katanya.
Bukti lain yang ditemukan adalah peta yang telah diplot yang tujuannya ke Tawau Malaysia bukan ke Berau Kalimantan sesuai dokumen kapal. Juga dokumen kayu tidak lengkap karena hanya menggunakan surat keterangan lurah yang ditulis tangan, bukan BKSDA atau kehutanan setempat.
“Setelah bukti-bukti itu kami kumpulkan, kami putuskan untuk segera menggiring ke Dermaga TNI AL Samual Languyu Aertembaga untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Atas penangkapan tersebut, pihak Ariyanto mendapati tujuh poin pelanggaran dari KLM Berkat Do’a Rahamat Jaya. Yakni penyeludupan kayu sauntiri yang melanggar Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-undang tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 102 A dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan masimal 10 tahun penjara serta denda minimal Rp50 juta dan maximal Rp5 Miliar.
Buku pelaut dan PKL kurang empat orang, melanggar Undang-undang pelayaran Nomor 17 tahun 2008 pasal 312 jo pasal 145 dengan hukuman pidana 2 tahun denda Rp300 juta. SIUPER tidak ada, melanggar Undang-undang pelayaran nomor 17 tahun 2008 pasal 290 jo pasal 33 pidana 1 tahun dan denda Rp200 juta.
Surat ijin stasiun radio tidak ada, melanggar Undang-undang pelayaran nomor 17 tahun 2008 pasal 307 jo pasal 131 ayat 2 pidana 2 tahun denda Rp300 juta. Tanda pendaftaran tidak dipasang, melanggar Undang-undang pelayaran nomor 17 tahun 2008 pasal 314 jo pasal 158 ayat 2, pidana 6 bulan denda Rp100 juta.
Sertifikat garis muat tidak ada, melanggar Undang-undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008 pasal 302 jo pasal 117 ayat 2, pidana 3 tahun denda Rp400 juta. Surat ijin trayek tidak ada, melanggar Undang-undang pelayaran Nomor 17 tahun 2008 pasal 288 jo pasal 28 ayat 4 pidana 1 tahun denda Rp200 juta.(abinenobm)