MANADO – Menyinggung kinerja Kepala Lingkungan (Pala) di Kota Manado terhadap banyaknya keluhan masyarakat, Pemerintah Kota Manado (Pemkot) lewat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kelurahan (BPMPK) Helmy Bachdar menyatakan akan berupaya akan menindak lanjutinya bersama Walikota DR. G. S Vicky Lumentut, SH, MSi, DEA.
“Memang banyak masyarakat yang memberikan masukan dan saran bahkan kritikan supaya pala-pala bekerja secara profesional, karena tuntutan tugas sekarang semakin berat. Pemerintah Kota Manado telah melakukan upaya lewat insentif sebesar dua juta rupiah per bulan, artinya supaya kinerja Kepala Lingkungan lebih ditingkatkan,” tutur mantan calon wakil walikota Manado ini, Sabtu (10/9).
Ia menambahkan, “fungsi pala pun harus melakukan kewajibannya sesuai dengan tugas pokok serta kinerja Kepala Lingkungan yang sudah diatur dalam Perwako No. 18 Tahun 2011 tentang Kinerja Kepala Lingkungan, itu tidak bisa ada pekerjaan tambahan serta usianya antara 30 sampai 60 tahun.”
“Yang menjadi kendala saat ini adalah kinerja Pala yang bikin susah rakyat misalnya minta uang KTP terlalu tinggi, itu sangat rawan korupsi dan kolusi nantinya akan dievaluasi oleh Pemerintah Kota Manado,” tutup Bachdar. (jrp)
MANADO – Menyinggung kinerja Kepala Lingkungan (Pala) di Kota Manado terhadap banyaknya keluhan masyarakat, Pemerintah Kota Manado (Pemkot) lewat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kelurahan (BPMPK) Helmy Bachdar menyatakan akan berupaya akan menindak lanjutinya bersama Walikota DR. G. S Vicky Lumentut, SH, MSi, DEA.
“Memang banyak masyarakat yang memberikan masukan dan saran bahkan kritikan supaya pala-pala bekerja secara profesional, karena tuntutan tugas sekarang semakin berat. Pemerintah Kota Manado telah melakukan upaya lewat insentif sebesar dua juta rupiah per bulan, artinya supaya kinerja Kepala Lingkungan lebih ditingkatkan,” tutur mantan calon wakil walikota Manado ini, Sabtu (10/9).
Ia menambahkan, “fungsi pala pun harus melakukan kewajibannya sesuai dengan tugas pokok serta kinerja Kepala Lingkungan yang sudah diatur dalam Perwako No. 18 Tahun 2011 tentang Kinerja Kepala Lingkungan, itu tidak bisa ada pekerjaan tambahan serta usianya antara 30 sampai 60 tahun.”
“Yang menjadi kendala saat ini adalah kinerja Pala yang bikin susah rakyat misalnya minta uang KTP terlalu tinggi, itu sangat rawan korupsi dan kolusi nantinya akan dievaluasi oleh Pemerintah Kota Manado,” tutup Bachdar. (jrp)