Manado – Ketua partai yang kalah suara dari kadernya pada pemilihan umum legislatif (pileg) lalu, harus ditinjau kembali jabatannya atau lengser. Hal ini senafas dengan sistem proporsional terbuka murni yang berlaku seperti saat ini.
“Idealnya begitu, kalah suara dari kader apalagi kalau tidak terpilih di pileg, jabatannya lebih bagus diserahkan ke kader yang terpilih,” ujar Mahyudin Damis pengamat politik Sulawesi Utara kepada BeritaManado.com, Rabu (30/4/2014).
Ditambahkan oleh Damis, kekalahan Ketua partai meraih suara terbanyak membuktikan kegagalan yang bersangkutan dalam mempertahankan figur pribadi yang melekat dengan citra dan simbol partai.
“Idealnya, ketika ketua partai mencalonkan diri, jumlah suaranya melebihi kuota sehingga kelebihan suaranya bisa ditambahkan ke anggota yang berada dibawahnya, bukan sebaliknya,” jelasnya.(quin)
