Politik dan Pemerintahan

Ketua Parpol Harap Aturan KPU Bisa Berubah

Manado – Aturan baru Pemilu soal surat suara tanpa foto Caleg menimbulkan ketegangan bagi kalangan pengurus Parpol. Pimpinan partai berharap aturan itu bisa berubah.

“Kami harap aturan ini berubah, karena ini bisa merugikan Caleg,” ujar Ketua Partai Nasdem Kabupaten Sitaro, Sumitro Jacobus, pada beritamanado Kamis (19/9) saat ditemui di Grand Kawanua.

PKPU nomor 16/2013 pasal 6 angka (3) berbunyi sebagai berikut: Surat suara setiap Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk calon Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut calon dan nama calon tetap partai politik.

Peraturan itu tentang Norma, Standar Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014.

Mengomentari aturan tersebut, Sumitro mengatakan akan membuat para Caleg mesti bekerja lebih keras lagi dalam bersosialisasi.

“Mengingat indikasi konstituen bakal kesulitan mengidentifikasi calon yang dipilih karena cuma tercantum nama, nomor urut dan partainya,” tandas pria yang akan maju ke DPRD Sulut dari Dapil Nusa Utara ini. (Ady Putong)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara