Berita Utama

Ketua Komisi III: Listyo Sigit Salah Satu Kapolri Terbaik, Ini Faktanya

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (foto lamam drp.ri)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (foto lamam drp.ri)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan pujian terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di hadapan rapat paripurna DPR, menyebutnya sebagai salah satu Kapolri terbaik sepanjang sejarah Indonesia.

Pernyataan mengejutkan itu dilontarkan sebelum Habiburokhman membacakan laporan kinerja Komisi III soal penyusunan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

“Yang kami hormati, Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, jarang-jarang beliau hadir di sini, salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa, kita kasih tepuk tangan,” ujar Habiburokhman. Listyo Sigit pun terlihat tersenyum mendengar sambutan tersebut.

RUU Polri Disusun dengan Partisipasi Publik Luas

Dalam laporannya, Ketua Komisi III menegaskan bahwa penyusunan RUU Polri telah mengedepankan asas partisipasi yang bermakna.

Komisi III menggelar 12 rapat dengar pendapat umum untuk menyerap masukan dari berbagai kalangan masyarakat.

Tidak berhenti di situ, Komisi III juga melakukan kunjungan ke universitas di 12 provinsi. Para ahli hukum, pakar kesehatan masyarakat, kelompok mahasiswa, hingga organisasi masyarakat sipil turut dilibatkan dalam proses tersebut.

“Akhirnya setelah pembahasan intensif, panja menyelesaikan tugasnya,” kata Habiburokhman.

Panitia Kerja RUU Polri bersama pemerintah berhasil merampungkan pembahasan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru.

Delapan Pokok Perubahan dalam RUU Polri

Habiburokhman merinci setidaknya delapan pokok pembahasan dalam revisi undang-undang tersebut.

Pertama, penegasan arah transformasi Polri menuju institusi yang terbuka, transparan, profesional, dan berintegritas.

Kedua, penguatan pengawasan berbasis teknologi informasi modern.

Ketiga, jaminan netralitas dan profesionalisme dalam tata kelola karier sumber daya manusia Polri.

Keempat, peningkatan kualitas pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum.

Kelima, pengaturan ketat anggota Polri yang bertugas di luar institusi, mengacu pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.

“Keenam, pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur,” ucap Ketua Komisi III.

Ketujuh, internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip hukum humanis, demokratis, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kedelapan, penguatan fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Revisi UU Polri ini menjadi salah satu agenda legislasi strategis yang bakal menentukan wajah kepolisian Indonesia ke depan — dan nama Listyo Sigit disebut sebagai bagian dari era terbaik yang mewarnai perjalanannya.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara