
Sangihe, BeritaManado.com — Tarif bongkar Tol Laut yang beberapa waktu lalu diungkapkan oleh Kepala PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Persero Cabang Tahuna, Hamdan Janis dinilai sejumlah pihak tidak memiliki dasar aturan yang jelas.
Perlu diketahui bersama bahwa yang dikatakan oleh Hamdan Janis tersebut ialah “Kesepakatan Bersama” yang didalamnya tidak mengatur tarif Bongkar Tol Laut
Hal ini pun mendapat tanggapan serius dari salah satu tokoh pemuda Sangihe Aldi Boham.
Aldi Boham menyebutkan bahwa apa yang diungkapkan pihak PELNI Cabang Tahuna terkait tarif bongkar Tol Laut katanya merupakan kesepakatan bersama itu adalah pernyataan keliru.
“Kesepakatan bersama tersebut dilaksanakan terhitung 1 Januari 2015, sedangkan Tol Laut hadir di Sangihe khususnya Pelabuhan Nusantara Tahuna pada 17 Mei 2016”, ujar Boham.
Selanjutnya kata Boham dalam kesepakatan bersama yang selama ini menjadi tameng pihak Pelni Tahuna dalam penetapan tarif bongkar Tol Laut dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh sejumlah pihak diantaranya Pemkab Sangihe, Pengusaha, TKBM hingga KUPP Pelabuhan Tahuna, mengatur tarif Rp 150 ribu/ton upah bongkar muat barang tersebut dilakukan TKBM dari dalam Palka Kapal hingga ke gudang pengusaha.
“Untuk Tol Laut bongkar muat sudah terjadi diatas kawasan Pelabuhan.
Sebab kontainer diturunkan dari kapal dengan menggunakan crane.
Artinya bongkar muat Tol Laut dari kontainer ke gudang pengusaha”, jelasnya kembali.
Olehnya Boham mendesak pihak Dinas Tenaga Kerja Daerah (Disnakerda) Kabupaten Kepulauan Sangihe selaku instansi teknis agar segera melakukan revisi Kesepakatan Bersama dimaksud.
“Dari Lintas Kementrian terkait Tol Laut memang tidak membuat aturan baku menyeluruh terkait bongkar muat di lokasi tujuan Tol Laut.
Tapi Pemkab Samgihe melalui dinas terkait dalam hal ini Disnakerda mempunyai wewenang mengatur tarif bongkar muat Tol Laut.
Dan salah satu jalan keluarnya adalah merevisi Kesepakatan Bersama dimaksud”, imbuh Boham sambil berharap ketika pengaturan tarif bongkar muat Tol Laut yang baru keluar dan meringankan pengusaha, maka diharapkan disparitas harga kebutuhan pokok bisa terjadi di Sangihe.
(Erick Sahabat)
