Manado – Badan Kesatuan Bagsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Utara menyatakan saat ini syarat bagi organisasi masyarakat (Ormas) untuk terdaftar di Kesbangpol Provinsi semakin diperketat sesuai aturan yang baru. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kesbangpol Sulut Denny Rantung kepada BeritaManado.com usai melakukan Koordinasi Forum-Forum Diskusi Politik dengan sejumlah bendahara Parpol serta perwakilan Kesbangpol di Kabupaten/Kota di Kantor Kesbangpol Sulut, Rabu (13/3).
“Itu sesuai aturan terbaru, jadi tidak sembarang sekarang untuk mendirikan Ormas, tetapi ada Ormas yang hanya karena ada yang memanfaatkan namanya, tetapi secara legalitas itu belum terdaftar itu ada, jadi yang belum terdaftar silahkan daftar,” ujar Rantung yang ngotot tidak mau membeberkan sejumlah nama Ormas tersebut.
Lebih lanjut dia menambahkan, kalau tahun 2012 itu sekitar 47 organisasi kemasyarakatan dan 28 LSM yang sudah terdafar.
Untuk aturan terbaru saat ini sudah lebih diperketat bagi Ormas di tingkat Provinsi, yaitu musti 50 ditambah 1 ditingkat Kabupaten/Kota yang musti dibentuk dulu, kalau di Sulut itu ada 15 Kabupaten/Kota berarti bagi dua ada 7,5 dibulatkan 8, ditambah satu jadi harus ada 9 dan harus ada pengurusnya di 9 Kabupaten/Kota dan memiliki kantor, jelas Rantung.(jrp)
Manado – Badan Kesatuan Bagsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Utara menyatakan saat ini syarat bagi organisasi masyarakat (Ormas) untuk terdaftar di Kesbangpol Provinsi semakin diperketat sesuai aturan yang baru. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kesbangpol Sulut Denny Rantung kepada BeritaManado.com usai melakukan Koordinasi Forum-Forum Diskusi Politik dengan sejumlah bendahara Parpol serta perwakilan Kesbangpol di Kabupaten/Kota di Kantor Kesbangpol Sulut, Rabu (13/3).
“Itu sesuai aturan terbaru, jadi tidak sembarang sekarang untuk mendirikan Ormas, tetapi ada Ormas yang hanya karena ada yang memanfaatkan namanya, tetapi secara legalitas itu belum terdaftar itu ada, jadi yang belum terdaftar silahkan daftar,” ujar Rantung yang ngotot tidak mau membeberkan sejumlah nama Ormas tersebut.
Lebih lanjut dia menambahkan, kalau tahun 2012 itu sekitar 47 organisasi kemasyarakatan dan 28 LSM yang sudah terdafar.
Untuk aturan terbaru saat ini sudah lebih diperketat bagi Ormas di tingkat Provinsi, yaitu musti 50 ditambah 1 ditingkat Kabupaten/Kota yang musti dibentuk dulu, kalau di Sulut itu ada 15 Kabupaten/Kota berarti bagi dua ada 7,5 dibulatkan 8, ditambah satu jadi harus ada 9 dan harus ada pengurusnya di 9 Kabupaten/Kota dan memiliki kantor, jelas Rantung.(jrp)