
Amurang, BeritaManado.com — Sejumlah aduan telah diterima Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akan adanya organisasi masyarakat (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sudah melangkahi tugas kerja pihak kepolisian dan kejaksaan.
Hal tersebut diutarakan Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Minsel, Benny Lumingkewas kepada sejumlah wartawan di halaman Kantor Bupati Minsel, pada Senin (30/9/2019).
“Ormas atau LSM dibentuk pada intinya bertujuan untuk membantu kesejahteraan rakyat. Tapi ketika ada LSM atau Ormas yang melakukan kegiatan yang sudah melebihi tugas kerjanya, maka LSM atau Ormas bisa dilaporkan ke pihak penegak hukum untuk ditindak,” kata Benny Lumingkewas.
Dia membenarkan kalau saat ini ada beberapa aduan adanya Ormas dan LSM yang meminta dokumen asli milik desa, seperti minta RAB, LPJ asli, nota pembelanjaan pekerjaan desa dan lain-lain.
“Saya tegaskan itu sama sekali tidak bisa. Kalau LSM atau Ormas seperti itu minta-minta data yang bersifat dokumen negara bukan untuk publik, berarti mereka sudah melakukan tugas kerja penyidik polisi atau kejaksaan,” tegas Benny Lumingkewas.
Menurutnya, sesuai UU Ormas 16 tahun 2018 perubahan terhadap UU nomor 17 tahun 2013 dijelaskan Ormas tidak boleh melakukan yang menjadi tugas penyidik.
“Memang undang-undang keterbukaan publik memungkinkan Ormas dan LSM mengetahui informasi yang ada,” terang Benny Lumingkewas.
Dijelaskan Benny Lumingkewas, dalam hal penggunaan dana desa (Dandes), itu sudah ditampilkan dalam papan APBDes, itu sudah cukup.
“Manakalah ada Ormas atau LSM melihat ada dugaan penyimpangan, laporkanlah ke pihak kepolisian atau kejaksaan. Nanti merekalah yang melakukan penyidikan minta LPJ, RAB dan sebagainya. Itu tugas penyidik bukan Ormas atau LSM,” jelas Benny Lumingkewas.
Benny Lumingkewas menyampaikan, bagi hukum tua yang mendapati ada Ormas atau LSM melakukan tugas penyidik, dapat melaporkan ke Badan Kesbangpol Minsel untuk diteruskan ke Kepolisian atau bisa juga langsung melapor ke Kepolisian.
(TamuraWatung)
