Manado – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Manado, Maudy Manoppo dengan tegas menuding KPU Manado sebagai biang kekisruan sehingga Pilkada ditunda, dan pada akhirnya menyebabkan kerugian negara, masyarakat dan pasangan calon (Paslon).
Menurut Maudy, dalam undang-undang nomor 8 tahun 2015 pasal 120 dengan jelas menerangkan bahwa, penundaan Pilkada hanya dapat dilakukan jika sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebahagian tahapan penyelenggraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan
“PILKADA Kota Manado 2016? Mari kita meneliti UU 8/2015 yang melandasi legalitas penyelenggaraan PILKADA. Pasal 120 dalam UU di maksud. Artinya kesalahan awal KPU Manado dalam menetapkan status MS bagi paslon 2 yang menjadi sumber penundaan. Dan apakah ini yang kemudian bisa dianggap sebagai yang di maksud faktor gangguan lainnya menurut pasal UU ini? Mari kita telusuri mengapa dan ada apa dengan KPU, Panwas Kota Manado dalam pleno awal penetapan tersebut, yangg kemudian mengkasasikan sendiri keputusannya. Why ???,” sindir Maudy.
Dijelaskan pula, dalam uu Pilkada pada pasal 201 menjelaskan bahwa, pemungutan suara serentak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Desember tahun 2015. Sehingga butuh aturan baru jika KPU Manado melaksanakan Pilkada di tahun 2016.
“Itu artinya kepala daerah yang menjabat sampai Juni 2016 dimajukan ke Desember 2015. Kalau pun di 2016 harus karen menggunakan klausula penundaan sebagaimana uu tersebut diatas. Sekarang payung hukum apa yg akan di pake? UU, PKPU, Keppres atau apa? Semua itu perlu waktu penerbitannya, terlebih lagi apa karena kesalahan KPU Manado, negara dan masyrakat serta para paslon dirugikan ? Trus masih ada lagi kebutuhan dana milyaran rupiah untuk membayar pelaksanaan Pilkada yang tertunda gara-gara kesalahan KPU Manado,” tegasnya. (leriandokambey)