Manado – Lambannya koordinasi dan tindak lanjut antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat menjadi kendala utama bagi kota-kota yang menjadi ibukota provinsi. Terkadang penanganan program perbaikan jalan, misalnya, menjadi tidak jelas.
Pemerhati dan pakar perkotaan di Manado sempat mengomentari bahwa di Manado ada jalan yang tidak bertuan, bahkan tidak tahu siapa yg bertanggung jawab. Hal tersebut ditanggapi serius Walikota Manado Dr GS Vicky Lumentut.
Ditemui usai membawakan sambutan dalam acara Pengucapan Syukur di Jemaat Firdaus Mayondi Kombos Timur, Minggu (27/4/2014), Lumentut memberi pernyataan tegas dan menarik.
“Jalan Pierre Tendean atau yang kita kenal dengan Jalan Boulevard bukan tidak bertuan. Ruas jalan ini, termasuk perbaikannya, itu bukan wilayah pemerintah Kota melainkan tanggung jawab pemerintah provinsi. Oleh karenanya disebut jalan provinsi. Sementara jalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah kota adalah yang disebut jalan kota,” urai Lumentut.
Ia selanjutnya menyebut beberapa contoh, misalnya dari Tuminting ke arah Jembatan Megawati, selanjutnya menuju Pelabuhan Manado, area Jumbo Pasar Swalayan, Jalan Sam Ratulangi, merupakan jalan nasional yg menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Sementara itu, lanjut Lumentut, jalan dari Tugu Adipura ke arah Pandu, Molas, juga merupakan jalan provinsi. Birokrat yang sukses mengantar Kota Manado meraih tujuh penghargaan Adipura berturut-turut menegaskan, Pemerintah Kota tidak boleh melampaui kewenangan provinsi, termasuk memperbaiki jalan karena melanggar aturan dan akan ada pinalti.
Jalan nasional juga, katanya, tidak boleh dikerjakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kota, tetapi harus dikerjakan oleh pemerintah pusat.
“Tapi kalau jalan-jalan seperti ke Mayondi ini, adalah jalan kota yang menjadi tanggung jawab pemerintah kota,” ujar Lumentut sedikit berkelakar.
Ia juga menceritakan pengalamannya ketika melewati ruas jalan boulevard, khususnya di depan Hotel Aryaduta Manado. “Minggu lalu saya sendiri tiga kali ‘tatoki’ atau terantuk kepala di situ, dan baru sadar kalau saya baru saja melintasi jalan pusat bisnis Manado itu,” ujar Lumentut disambut tawa.
Menanggapi berbagai keluhan masyarakat tersebut, dikatakannya, Ia akan menyurat ke Gubernur, meminta tolong agar dapat ditugaskan instansi terkait agar segera dapat memperbaiki ruas jalan Piere Tendean, khususnya di depan kawasan IT Center dan Hotel Aryaduta Manado. (medco/Semuelsumendap)
Baca juga:
- MEMASUKI TRIWULAN KEDUA BELUM ADA PEMBANGUNAN JALAN BOULEVARD
- JALAN BOULEVARD RAWAN PERKELAHIAN
- KAPAN JALAN BOULEVARD DIPERBAIKI?
Manado – Lambannya koordinasi dan tindak lanjut antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat menjadi kendala utama bagi kota-kota yang menjadi ibukota provinsi. Terkadang penanganan program perbaikan jalan, misalnya, menjadi tidak jelas.
Pemerhati dan pakar perkotaan di Manado sempat mengomentari bahwa di Manado ada jalan yang tidak bertuan, bahkan tidak tahu siapa yg bertanggung jawab. Hal tersebut ditanggapi serius Walikota Manado Dr GS Vicky Lumentut.
Ditemui usai membawakan sambutan dalam acara Pengucapan Syukur di Jemaat Firdaus Mayondi Kombos Timur, Minggu (27/4/2014), Lumentut memberi pernyataan tegas dan menarik.
“Jalan Pierre Tendean atau yang kita kenal dengan Jalan Boulevard bukan tidak bertuan. Ruas jalan ini, termasuk perbaikannya, itu bukan wilayah pemerintah Kota melainkan tanggung jawab pemerintah provinsi. Oleh karenanya disebut jalan provinsi. Sementara jalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah kota adalah yang disebut jalan kota,” urai Lumentut.
Ia selanjutnya menyebut beberapa contoh, misalnya dari Tuminting ke arah Jembatan Megawati, selanjutnya menuju Pelabuhan Manado, area Jumbo Pasar Swalayan, Jalan Sam Ratulangi, merupakan jalan nasional yg menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Sementara itu, lanjut Lumentut, jalan dari Tugu Adipura ke arah Pandu, Molas, juga merupakan jalan provinsi. Birokrat yang sukses mengantar Kota Manado meraih tujuh penghargaan Adipura berturut-turut menegaskan, Pemerintah Kota tidak boleh melampaui kewenangan provinsi, termasuk memperbaiki jalan karena melanggar aturan dan akan ada pinalti.
Jalan nasional juga, katanya, tidak boleh dikerjakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kota, tetapi harus dikerjakan oleh pemerintah pusat.
“Tapi kalau jalan-jalan seperti ke Mayondi ini, adalah jalan kota yang menjadi tanggung jawab pemerintah kota,” ujar Lumentut sedikit berkelakar.
Ia juga menceritakan pengalamannya ketika melewati ruas jalan boulevard, khususnya di depan Hotel Aryaduta Manado. “Minggu lalu saya sendiri tiga kali ‘tatoki’ atau terantuk kepala di situ, dan baru sadar kalau saya baru saja melintasi jalan pusat bisnis Manado itu,” ujar Lumentut disambut tawa.
Menanggapi berbagai keluhan masyarakat tersebut, dikatakannya, Ia akan menyurat ke Gubernur, meminta tolong agar dapat ditugaskan instansi terkait agar segera dapat memperbaiki ruas jalan Piere Tendean, khususnya di depan kawasan IT Center dan Hotel Aryaduta Manado. (medco/Semuelsumendap)
Baca juga:
- MEMASUKI TRIWULAN KEDUA BELUM ADA PEMBANGUNAN JALAN BOULEVARD
- JALAN BOULEVARD RAWAN PERKELAHIAN
- KAPAN JALAN BOULEVARD DIPERBAIKI?