
Bitung, BeritaManado.com – Keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pengawas dan Direksi BUMD (Perumda Air Minum Duasudara, Perumda Bangun Bitung, Perumda Pasar) Kota Bitung tahun 2021 memperpanjang pendaftaran dipertanyakan.
Menurut pemerhati pemerintahan, Muzaqhir Boven, keputusan tim Pansel memperpanjang pendaftaran menimbulkan presepsi lain bagi publik.
Apalagi kata dia, tim Pansel semenjak resmi dilantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri-Hengky Honandar tidak terbuka ke publik soal mekanisme pendaftaran Dewan Pengawas dan Direksi BUMD.
“Pansel tidak membuka ke publik apa yang menjadi dasar perpanjangan waktu pendaftaran dan kapan pendaftaran itu dimulai serta syarat apa saja yang harus disiapkan bagi para calon,” kata Muzaqhir, Sabtu (17/04/2021).
Semenjak dilantik kata dia, Pansel tidak menyampaikan ke publik melalui media apa saja yang akan dilakukan terkait proses penjaringan calon Dewan Pengawas dan Direksi BUMD.
“Selama ini publik hanya tahu jika Pansel sudah memulai proses pendaftaran hanya dari malut ke mulut, bukan informasi resmi dari Pansel,” katanya.
Dan lebih patut dipertanyakan kata Muzaqhir, tiba-tiba tim Pansel memperpanjang proses pendaftaran padahal sudah ada sejumlah pelamar yang resmi mendaftar.
Menurutnya, tim Pansel harus tetap komitmen dengan jadwal pendaftaran Dewan Pengawas dan Direksi BUMD tanpa harus melakukan perpanjangan.
“Kalau diperpanjang kesannya tim Pansel sengaja mengulur-ulur waktu dengan tujuan tertentu. Dan ini akan menimbulkan penafsiran lain di publik,” katanya.
Menanggapi apa yang disampaikan Muzaqhir, Sekretaris Pansel Dewan Pengawas dan Direksi BUMD, Michael Jacobus menyatakan pihaknya harus memperpanjang pendaftaran dikarenakan unsur keterwakilan pejabat belum terpenuhi.
“Alasan utama Pansel memperpanjang pendaftaran dikarenakan komposisi Dewan Pengawas harus diisi pejabat. Dan hingga batas akhir pendaftaran, tidak ada unsur pejabat yang mendaftar makanya pendaftaran kita perpanjang,” kata Michael.
Michael juga membantah ada upaya pengulur-ulur waktu terkait keputusan mengundur proses pendaftaran.
“Pansel hanya mengikuti aturan dan memang secara aturan untuk Dewan Pengawas harus ada perwakilan pejabat yang menjadi sebagai pendaftar. Tidak ada unsur lain apalagi upaya mengulur-ulur waktu,” katanya.
Sementara itu, sesuai jadwal awal, pengumuman pendaftaran serta pendaftaran calon Dewan Pengawas dan Direksi BUMD dimulai tanggal 12 sampai 16 April, namun sesuai hasil keputusan tim Pansel maka pendaftaran diperpanjang.
Dan hingga saat ini sudah tercatat 23 orang mendaftar, terdiri dari 16 orang untuk calon Dewan Pengawas dan 16 orang untuk Direksi BUMD.
(abinenobm)
