BeritaManado.com – Surat terbuka dikirimkan seorang Misionaris Katolik dari Indonesia yang sedang bertugas di Filipina.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Pastor Yohanes Kopong Tuan MSF, dalam surat terbuka itu menyoroti akan perbedaan penempatan posisi konstitusi terhadap dua polemik yang viral di Indonesia belakangan ini.
Pasalnya, Gubernur Bali Wayan Koster belum lama ini menolak Timnas Israel U-20 dengan alasan karena Israel menjajah Palestina.
Alasan bahwa penjajahan tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 menjadi faktor yang harus diperjuangkan.
Namun belakang terjadi penutupan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.
Tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dijadikan dasar Bupati Purwakarta untuk menyegel Gereja tersebut.
Lantas, bukankah penyegelan Gereja oleh Anne Ratna Mustika juga tidak sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945.
Sebab menurut Pastor Kopong Tuan, UUD 1945 dengan jelas mengatur tentang negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Dirinya pun mempertanyakan, kenapa berkaitan dengan kemerdekaan negara lain konstitusi dijadikan dasar, namun untuk kemerdekaan rakyat sendiri dalam beribadah konstitusi seakan tunduk pada SKB 2 Menteri.
Berikut protes atau surat terbuka Pastor Tuan Kopong lewat akun Facebook miliknya yang ditujukan kepada pemerintah Indonesia terkait Gereja yang disegel di Purwakarta.
“Yang Terhormat Para Tuan Republik:
Bela Kemerdekaan Palestina: UUD 1945, Kemerdekaan Beribadah: SKB 2 Menteri?
Baru-baru ini, tepatnya pada tanggal 02-April-2023, Bupati Purwakarta: Anne Ratna Mustika menyegel Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakrta karena tidak memiliki ijin (IMB).
Setiap tindakan intoleransi dan diskriminasi yang dialami oleh kelompok agama lain di Republik ini, entah itu pelarangan beribadah di rumah, pelarangan mendirikan rumah ibadah, penghentian ibadah karena dianggap bangunan yang digunakan bukan rumah ibadah dasarnya selalu SKB 2 Menteri terkait IMB.
UUD 1945, pasal 29 ayat 1 dan 2 yang menjamin kebebasan dan kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama yang dianutnya tunduk pada SKB 2 Menteri yang dari segi kedudukan lebih rendah dari UUD 1945 ketika berurusan dengan agama terutama kalau berhadapan dengan kelompok minoritas.
Sangat, sangat ironis! Membela kemerdekaan negara lain justru menggunakan landasan Konstitusi dalam hal ini Pembukaan UUD 1945.
Namun untuk membela kemerdekaan warganya sendiri dalam hal kebebasan beragama dan beribadah justru landasannya adalah SKB 2 Menteri yang justru semakin mempertegas penjajahan di Republik seperti yang tak bertuan ini.
Dalam urusan kebebasan beragama dan beribadah di Republik tak bertuan ini, UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD’45 hilang tanpa jejak, tidak dijadikan landasan Konstitusional melainkan SKB 2 Menteri yang terkesan memperlihatkan bentuk penjajahan baru di negeri ini.
Dari segi kedudukan UUD’45 sejatinya lebih kuat dan mengikat tapi justru tunduk pada SKB 2 Menteri yang selama ini menjadi senjata kaum mayoritas untuk “menjajah” kaum minoritas.
Kalau demikian kita ini berdaulat untuk siapa? Untuk Palestina kita tegas mengatakan bahwa sebagai negara kita harus menunjukkan kedaulatan kita dengan menegakkan Konstitusi UUD’45, tetapi untuk Republik ini ibarat Republik tak bertuan karena UUD’45 tidak ditegakkan tetapi SKB 2 Menteri.
Orang berdoa dan beribadah di Republik ini, selalu dijajah dengan SKB 2 Menteri, tapi untuk menolak timnas U-20 Israel kita teriakan Konsitusi UUD’45.
Orang berdoa dan beribadah yang tidak pernah menghasilkan peperangan dan penjajahan kita atur sedemikian rupa dengan ragam larangan dan penolakan melalui SKB 2 Menteri.
Tapi untuk Palestina kita jadikan UUD’45 sebagai landasan menolak kehadiran timnas U-20 Israel.
Kalau demikian apa bedanya Republik ini dengan Israel? Ini namanya “penjajah” teriak “penjajah” di Republik ini.”
(jenlywenur)