Jakarta, BeritaManado.com – Sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 saat ini sementara bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik menegaskan bahwa pihaknya akan siap menindaklanjutinya.
Termasuk jika MK mengabulkan gugatan pemohon yang salah satunya melaksanakan pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Pilpres 2024, KPU.
“Putusan MK bersifat erga omnes, KPU wajib laksanakan apapun putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) Pilpres nanti yang akan dibacakan pada 22 April 2024,” kata Idham, Senin (15/4/2024).
Pasalnya, kewajiban KPU dalam melaksanakan perintah putusan MK tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, khususnya Pasal 475 ayat 4.
“KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” demikian bunyi pasal tersebut.
Selain itu, kata Idham, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 juga menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangundang terhadap UndangUndang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
Sementara sebelum menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mencapai putusan, para pihak yang terlibat dalam sengketa hasil pemilu diberikan kesempatan oleh MK untuk memberi tambahan alat bukti dan kesimpulan.
Pihak yang dimaksud antara lain para pemohon, termohon, dan pihak terkait.
Para pemohon dalam hal ini yaitu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sementara pihak termohon yang perlu menyiapkan tambahan alat bukti dan kesimpulan ialah KPU, serta pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Adapun dalam sidang sengketa Pilpres 2024 ini, ada dua pengajuan permohonan yang disampaikan kepada MK.
Salah satunya dari tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Demikian juga dari tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Sementara tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
(jenlywenur)