AMURANG – Masih ingat, kasus Kebun Bibit Rakyat (KBR) dan Turus Jalan Dinas Kehutanan (Dishut) Minahasa Selatan. Pasalnya, kasus tahun 2010 ini kuat dugaan telah terjadi korupsi. Maka dari itu,Polres Minsel langsung tingkatkan ke penyidikan kasus ini. Bahkan, kasus ini menelan kerugian negara sebanyak Rp 200 juta lebih.
Angka ini didapati setelah pihak Polres Minsel melakukan penyelidikan dan telah memanggil sekretaris, kepala-kepala bidang, bendahara bahkan beberapa honorer di Dinas Kehutanan. Pemanggilan mereka dalam rangka mendapatkan keterangan oleh penyidik Tipikor Polres Minsel beberapa waktu lalu. Sedangkan Kepala Dishut Recky Rumintjap dijadwalkan dalam waktu dekat akan dipanggil untuk dimintai keterangnya.
“Kasus KBR dan Turus Jalan telah dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kenaikan status ditetapkan mulai Senin (5/12) esok,” ujar Kasar Reskrim AKP Yana Supriatna, mewakili Kapolres Minsel AKBP Sumitro SH, Minggu (4/12) tadi.
Lanjut dia, dari BAP yang dilakukan beberapa waktu lalu, pihaknya sudah bisa menarik kesimpulan perkiraan kerugian negara. Bahkan akan segera menetapkan tersangka.
Diketahui, KBR senilai Rp 2,6 miliar lebih berasal dari dana APBN melalui dana Balai Pengelolahan Daerah Aliran Sungai (BP-DAS) Tondano. Sedangkan turus jalan berasal dari DAK APBD Minsel 2011 sebesar Rp 176 juta lebih. ‘’Anehnya program turus jalan dianggarkan tahun 2011, sementara pengerjaanya sudah dilakukan sejak tahun 2010 lalu,’’ ungkap Yana.
Dengan demikian, pihaknya menduga kenapa justru proyek ini belum dikeluarkan anggarannya tahun 2011. Anehnya, sudah dilaksanakan sejak tahun 2010. ‘’Jelas, ini ada kongkalingkong. Bahkan, kepala dinas memecat oknum sekretaris dan mengganti rekan pegawai lainnya sebagai PPK,’’ tukasnya. (ape)
AMURANG – Masih ingat, kasus Kebun Bibit Rakyat (KBR) dan Turus Jalan Dinas Kehutanan (Dishut) Minahasa Selatan. Pasalnya, kasus tahun 2010 ini kuat dugaan telah terjadi korupsi. Maka dari itu,Polres Minsel langsung tingkatkan ke penyidikan kasus ini. Bahkan, kasus ini menelan kerugian negara sebanyak Rp 200 juta lebih.
Angka ini didapati setelah pihak Polres Minsel melakukan penyelidikan dan telah memanggil sekretaris, kepala-kepala bidang, bendahara bahkan beberapa honorer di Dinas Kehutanan. Pemanggilan mereka dalam rangka mendapatkan keterangan oleh penyidik Tipikor Polres Minsel beberapa waktu lalu. Sedangkan Kepala Dishut Recky Rumintjap dijadwalkan dalam waktu dekat akan dipanggil untuk dimintai keterangnya.
“Kasus KBR dan Turus Jalan telah dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kenaikan status ditetapkan mulai Senin (5/12) esok,” ujar Kasar Reskrim AKP Yana Supriatna, mewakili Kapolres Minsel AKBP Sumitro SH, Minggu (4/12) tadi.
Lanjut dia, dari BAP yang dilakukan beberapa waktu lalu, pihaknya sudah bisa menarik kesimpulan perkiraan kerugian negara. Bahkan akan segera menetapkan tersangka.
Diketahui, KBR senilai Rp 2,6 miliar lebih berasal dari dana APBN melalui dana Balai Pengelolahan Daerah Aliran Sungai (BP-DAS) Tondano. Sedangkan turus jalan berasal dari DAK APBD Minsel 2011 sebesar Rp 176 juta lebih. ‘’Anehnya program turus jalan dianggarkan tahun 2011, sementara pengerjaanya sudah dilakukan sejak tahun 2010 lalu,’’ ungkap Yana.
Dengan demikian, pihaknya menduga kenapa justru proyek ini belum dikeluarkan anggarannya tahun 2011. Anehnya, sudah dilaksanakan sejak tahun 2010. ‘’Jelas, ini ada kongkalingkong. Bahkan, kepala dinas memecat oknum sekretaris dan mengganti rekan pegawai lainnya sebagai PPK,’’ tukasnya. (ape)