Tomohon – Kepala daerah memiliki kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada pemerintah, LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) kepada DPRD dan informasi LPPD kepada masyarakat.
Demikian diungkapkan James AH Rotikan SE selaku Kabag Pemerintahan Pemkot Tomohon saat mengawali laporan panitia penyelenggara bimbingan teknis yang dilaksanakan di lantai III Kantor Walikota Jumat 16 Maret 2012. Dikatakan Rotikan, hal tersebut untuk digunakan pemerintah sebagai dasar melakukan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti yang diamanatkan dalam pasal 27 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Lanjut dikatakannya, evaluasi tersebut bertujuan untuk melakukan penilaian akan tingkat kemampuan daerah dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja serta indikator-indikatornya. Indikator kinerja digunakan untuk membandingkan antar suatu daerah dengan daerah lain yaitu angka rata-rata secara nasional untuk masing-masing tingkatan pemerintahan atau dengan hasil tahun-tahun sebelumnya untuk masing-masing daerah.
“Hasil evaluasi ini antara lain digunakan untuk mempertimbangkan kemungkinan penghapusan dan penggabungan daerah sesuai Pasal 6 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004. Dan tujuan pelaksanaan bimtek ini memberikan pemahaman yang baik dan benar lewat bimbingan teknis pengisian suplemen Indikator Kinerja Kunci (IKK) LPPD sehingga dapat tercapai penyusunan sesuai ketentuan yang ditetapkan,” ujar mantan Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Tomohon ini.
Sementar itu, Plt Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutan yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Gerson Mamuaja mengatakan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelengaraan pemerintahan negara.
“Penyusunan LPPD ini sangat-sangat penting dan bukan sekedar laporan semata. Sehingga kepada para peserta agar dapat mengikuti kegiatan bimtek ini dengan penuh rasa tanggung jawab sehingga apa yang menjadi tujuan untuk mewujudkan good governance dan clean government dapat tercapai sesuai dengan harapan,” ujar Mamuaja.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Asisten II serta para pejabat eselon II dan III, para kasubag, kepala seksi dan tata usaha beserta staf. Sementara pembawa materi dari Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut yang diwakili oleh Claudio DV Tamara SSTP MSi selaku Kasubag Otda. (humas/iker)
Tomohon – Kepala daerah memiliki kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada pemerintah, LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) kepada DPRD dan informasi LPPD kepada masyarakat.
Demikian diungkapkan James AH Rotikan SE selaku Kabag Pemerintahan Pemkot Tomohon saat mengawali laporan panitia penyelenggara bimbingan teknis yang dilaksanakan di lantai III Kantor Walikota Jumat 16 Maret 2012. Dikatakan Rotikan, hal tersebut untuk digunakan pemerintah sebagai dasar melakukan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti yang diamanatkan dalam pasal 27 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Lanjut dikatakannya, evaluasi tersebut bertujuan untuk melakukan penilaian akan tingkat kemampuan daerah dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja serta indikator-indikatornya. Indikator kinerja digunakan untuk membandingkan antar suatu daerah dengan daerah lain yaitu angka rata-rata secara nasional untuk masing-masing tingkatan pemerintahan atau dengan hasil tahun-tahun sebelumnya untuk masing-masing daerah.
“Hasil evaluasi ini antara lain digunakan untuk mempertimbangkan kemungkinan penghapusan dan penggabungan daerah sesuai Pasal 6 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004. Dan tujuan pelaksanaan bimtek ini memberikan pemahaman yang baik dan benar lewat bimbingan teknis pengisian suplemen Indikator Kinerja Kunci (IKK) LPPD sehingga dapat tercapai penyusunan sesuai ketentuan yang ditetapkan,” ujar mantan Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Tomohon ini.
Sementar itu, Plt Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutan yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Gerson Mamuaja mengatakan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelengaraan pemerintahan negara.
“Penyusunan LPPD ini sangat-sangat penting dan bukan sekedar laporan semata. Sehingga kepada para peserta agar dapat mengikuti kegiatan bimtek ini dengan penuh rasa tanggung jawab sehingga apa yang menjadi tujuan untuk mewujudkan good governance dan clean government dapat tercapai sesuai dengan harapan,” ujar Mamuaja.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Asisten II serta para pejabat eselon II dan III, para kasubag, kepala seksi dan tata usaha beserta staf. Sementara pembawa materi dari Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut yang diwakili oleh Claudio DV Tamara SSTP MSi selaku Kasubag Otda. (humas/iker)