BMR, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten/Kota se Bolaang Mongondow Raya, sepakat bersama-sama untuk menutup perlintasan orang dan kendaraan selama 1×24 jam, baik masuk dan keluar wilayahnya masing-masing, terhitung mulai tanggal 9 April s/d 21 April 2020.
Kesepakatan ini keluar melalui siaran pers Bupati Bolmong, Yasti Supredjo Mokoagow.
Yasti menyampaikan, Berdasarkan data dari media informasi resmi terkini penyakit infeksi emerging yang beralamat di https://infeksiemerging.kemkes.go.id/ tanggal 7 April 2020 yang menetapkan Kota Manado, Propinsi Sulawesi Utara sebagai Salah Satu wilayah Indonesia dengan transmisi lokal COVID-19.
“Berkaitan dengan hal tersebut saya, Bupati Bolaang Mongondow bersama Walikota Kotamobagu, Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Bupati Bolaang Mongondow Utara, dan Bupati Bolaang Mongondow Timur sepakat bersama-sama untuk Menutup Perlintasan,” tulis Yasti mokoagow.
Namun begitu, dirinya mengecualikan yang boleh masuk hanya kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok, pakaian, BBM/LPG, kesehatan, ambulance dan petugas keamanan.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi, mencegah, melindungi dan menjaga seluruh masyarakat BMR dari Wabah COVID-19.
“Oleh karena itu mulai hari Kamis 9 April 2020, Pemkab Bolmong atas kesepakatan 5 Kepala Daerah akan menutup perlintasan orang dan kendaraan yang masuk dan keluar wilayah BMR tepatnya di jembatan poigar, perbatasan antara Bolmong dan Minsel, untuk teknisnya akan diatur kemudian,” rilis Yasti.
Tak hanya masyarakat, seluruh Aparatur Sipil Negara (AS) wajib untuk mensosialisasikan di lingkungan Keluarga, Desa atau Kelurahan masing-masing.
Senada dengan Bupati Bolmong, Bupati Boltim Sehan Salim Landjar juga telah menginstruksikan seluruh warganya dan juga para ASN di lingkungan Pemkab Boltim untuk tidak keluar daerah mulai 9 April besok.
Gugus tugas pun telah disiapkan di wilayah perbatasannya selama selama dua pekan kedepan hingga 21 April 2020.
“Memperhatikan dengan semakin mengkhawatirkan atas penyebaran virus corona/covid19 di beberapa daerah, maka saya instruksikan kepada semua ASN dan Non ASN untuk wajib tinggal di Boltim dan tidak keluar daerah, termasuk yang berdomisili di luar Boltim untuk wajib tinggal di Boltim,” tegas Bupati Sehan Landjar.
Adapun keputusan ini akbiat semakin bertambahnya pasien positif Corona di Kota Manado khususnya Provinsi Sulut, sehingga kepala daerah se-BMR mengambil langkah untuk mengunci wilayah perbatasannya masing-masing.
(RiswanHulalata)