Lokasi penambangan emas PT HWR di Ratatotok
Mitra, BeritaManado.com – Mulai beroperasinya perusahaan tambang PT Hakian Willem Rumansi (HWR) di kawasan pertambangan Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra) dinilai illegal dan belum memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan produksi.
Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Mitra Drs Robby Ngongoloy mengungkapkan, pengoperasian PT HWR illegal karena hingga saat ini belum memasukan atau melaporkan hasil revisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“PT HWR harus menghentikan kegiatannya sebab system pengoperasiannya tidak sesuai Amdal,” tegas Ngongoloy.
Sementara itu, direksi PT HWR enggan memberikan penjelasan terkait keberadaan mereka yang disebutkan masih illegal. Beberapa kali dihubungi via telpon seluler, namun tidak menjawab.
Disisi lain, bagian Amdal Mitra menjelaskan, sudah beberapa kali melayangkan surat terkait masalah tersebut ke PT HWR. Dimana dalam surat ditegaskan agar memperbaharui Amdal yang ada, hanya saja sampai saat ini PT HWR tidak meresponnya.
“Mereka (PT HWR, red) belum sekali merespon dokumen Amdal yang kami sampaikan tersebut,” tegas Sekretariat Amdal Mitra Hendra Mokuan.
Lanjut ditambahkan Hendra, PT HWR juga diwajibkan memasukkan laporan rutin setiap semesternya, diantaranya meliputi laporan perkembangan aktivitas, laporan wilayah operasional, termasuk juga laporan kondisi terkini wilayah pertambangan.
“Karena kondisi wilayah bisa saja berubah, sehingga laporaan kondisi terkini wilayah pertambangan dan beberapa laporan lain termasuk juga laporan penilaian, sosialisasi pembersihan lahan, serta hasil penelitian tambang harus dilaporkan,” paparnya. (rulansandag)
Lokasi penambangan emas PT HWR di Ratatotok
Mitra, BeritaManado.com – Mulai beroperasinya perusahaan tambang PT Hakian Willem Rumansi (HWR) di kawasan pertambangan Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra) dinilai illegal dan belum memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan produksi.
Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Mitra Drs Robby Ngongoloy mengungkapkan, pengoperasian PT HWR illegal karena hingga saat ini belum memasukan atau melaporkan hasil revisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“PT HWR harus menghentikan kegiatannya sebab system pengoperasiannya tidak sesuai Amdal,” tegas Ngongoloy.
Sementara itu, direksi PT HWR enggan memberikan penjelasan terkait keberadaan mereka yang disebutkan masih illegal. Beberapa kali dihubungi via telpon seluler, namun tidak menjawab.
Disisi lain, bagian Amdal Mitra menjelaskan, sudah beberapa kali melayangkan surat terkait masalah tersebut ke PT HWR. Dimana dalam surat ditegaskan agar memperbaharui Amdal yang ada, hanya saja sampai saat ini PT HWR tidak meresponnya.
“Mereka (PT HWR, red) belum sekali merespon dokumen Amdal yang kami sampaikan tersebut,” tegas Sekretariat Amdal Mitra Hendra Mokuan.
Lanjut ditambahkan Hendra, PT HWR juga diwajibkan memasukkan laporan rutin setiap semesternya, diantaranya meliputi laporan perkembangan aktivitas, laporan wilayah operasional, termasuk juga laporan kondisi terkini wilayah pertambangan.
“Karena kondisi wilayah bisa saja berubah, sehingga laporaan kondisi terkini wilayah pertambangan dan beberapa laporan lain termasuk juga laporan penilaian, sosialisasi pembersihan lahan, serta hasil penelitian tambang harus dilaporkan,” paparnya. (rulansandag)