Berita Utama

Kendis Mantan Camat dan Sangadi Disita Satpol PP

Dua unit Kendis yang disita Satpol PP (foto beritamanado)
Dua unit Kendis yang disita Satpol PP (foto beritamanado)

Kotamobagu – Selasa (18/2/2014) siang, sejumlah kendaraan dinas (Kendis) disita Satpol PP Kota Kotamobagu. Kendis yang disita dan ditahan Satpol PP itu adalah dua unit roda empat dan dua unit roda dua.

Kendis yang diambil paksa adalah kendaraan mantan camat Kotamobagu Barat, Muhlan Lamama dan mantan camat Kotamobagu Timur, Sartono Mamonto. Juga dua unit sepeda motor yang masih dipegang oleh mantan Sangadi Moyag Induk, Rusmin Mamonto dan mantan Sangadi Todulan, Pataha Mamonto.

Kendis yang berhasil ditahan adalah roda empat dengan nomor polisi DB 41 K dan DB 42 K, sedangkan dua unit motor yang satunya sudah berpelat nomor hitam dan yang satunya lagi tidak memiliki pelat nomor. Seolah-olah motor tersebut sudah di dem seperti terlihat oleh beritamanado.com.

Kakan Sapol-PP Kota Kotamobagu, Sayaha Mokoginta menjelaskan, penyitaan Kendis tersebut sudah sesuai dengan aturan. “Kami sudah layangkan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali, akan tetapi tidak diindahkan. Jadi ikuti dengan penarikan paksa,” tutup Mokoginta.(harismongilong)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara