BOROKO, BeritaManado.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Asripan Nani menghadiri rapat pengharmonisasian rancangan peraturan daerah, bertempat di kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara, Kamis (12/11/2020).
Kegiatan rapat tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Dr. Ronal S. Lumbuun didampingi Kepala Bidang Hukum Djekson Sekeon.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM mengapresiasi kepada Pemerintah Daerah Bolmut yang telah menempuh mekanisme perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan amanat undang-undang.
“Pengharmonisasian peraturan bertujuan agar materi yang disusun dalam peraturan perundang-undangan di daerah sesuai dengan ketentuan dan teknik penyusunannya,” jelasnya.
Sepanjang lembaga yang membidangi pembentukan peraturan perundang-undangan belum terbentuk, tugas dan fungsi tersebut dilaksanakan oleh Kemenkumham.
“Walaupun sebagai upaya kepedulian pemerintah daerah terhadap pencegahan penularan COVID-19 di daerah, tapi harus diselaraskan dengan ketentuan hukum nasional seperti Inpres 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Disamping itu, Sekda Asripan Nani mengucapkan banyak terima kasih pada pihak perancang Kemenkumham yang selalu dapat menyelesaikan pekerjaan penyusunan secara tepat waktu.
“Kerja sama Pemda dengan Kemenkumham sudah sejak tahun 2016 kami jalin, sehingga rancangan Peraturan Daerah beserta naskah akademiknya dalam tahap pembahasan bersama DPRD sudah sesuai dengan ketentuan,” ucapnya
Sementara itu, Kevin Karwur selaku perancang yang ditugaskan melakukan pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan perda tentang penerapan disiplin dan Penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Serta membacakan beberapa catatan koreksi penyesuaian yang selanjutnya akan dituangkan kemudian dalam berita acara hasil pengharmonisasian peraturan.
(***/Nofriandi Van Gobel)