Agama dan Pendidikan

Kemenag Tegaskan Zakat Tidak untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Ini Penjelasan Resminya

Kemenag Tegaskan Zakat Tidak untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Ini Penjelasan Resminya

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyaluran zakat dipastikan tetap mengacu pada ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan zakat yang dihimpun wajib disalurkan kepada delapan golongan (ashnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan,” kata Thobib dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/2/2026). melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com.

Ia menjelaskan, delapan golongan penerima zakat tersebut meliputi fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan), amil (pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit utang), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang dalam perjalanan).

Selain merujuk pada ketentuan syariat, Thobib menambahkan bahwa pengelolaan zakat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” imbuhnya.

Dalam Pasal 25 undang-undang tersebut, zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam.

Mustahik merupakan pihak yang berhak menerima zakat.

Sementara Pasal 26 menegaskan bahwa pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Thobib menegaskan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi serta diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.

(rds)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara