
Surat rekomendasi dari Kantor Kemenag Minut untuk pendirian Masjid Al Hidayah.
Minut, BeritaManado.com – Permohonan Majelis Ta’lim Al Hidayah Perum Agape Griya Desa Tumaluntung tanggal 30 Januari 2020, mendapat persetujuan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Minahasa Utara.
Jumat (31/1/2020), Kepala Kantor Kemenag Minut Anneke Purukan menandatangani Surat Rekomendasi nomor: B-263/Kk.23.13.2/BA.00.1/01/2020, menyetujui pendirian rumah ibadah (Masjid) Al Hidayah Perum Agape Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan.
“Telah menelaah surat dari Majelis Ta’lim Al Hidayah Perum Agape Griya Desa Tumaluntung tanggal 30 Januari 2020 dengan Ketua Hadi Sasmito, pihak Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara menyatakan tidak keberatan dan menyetujui permohonan pendirian masjid Al-Hidayah,” bunyi surat tersebut.
Selanjutnya pihak Kemenag memberi ketentuan kepada jamaah Masjid Al Hidayah kedepan untuk tetap menjaga dan memelihara stabilitas nasional, menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan koordinasi, melapor pada pemerintah setempat.
Selanjutnya, menyampaikan laporan secara berkala tentang keberadaan dan perkembangan masjid, apabila ditemukan ada hal-hal yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku maka surat rekomendasi ini akan ditinjau kembali.
Kepala Kantor Kemenag Minut Anneke Purukan ketika dikonfirmasi BeritaManado.com, membenarkan isi surat tersebut.
“Ya,” singkat Purukan via pesan WhatsApp, Jumat sore.
Namun, Purukan belum membeber terkait tahapan selanjutnya terkait izin pendirian masjid tersebut.
(Finda Muhtar)
Baca Juga:
Pdt Lucky Rumopa: Bukan Masalah Agama, Kasus Tumaluntung Murni Pidana
BERITA FOTO: Polres dan Kodim Kerja Bakti Bersihkan Balai Pertemuan Al Hidayah yang Rusak
