Minut, BeritaManado.com – Langkah Penjabat (Pjb) Hukum Tua (Kumtua) Desa Kema I Israel Pangemanan yang mengganti sekaligus 11 perangkat desa, berpotensi ciptakan konflik di lingkungan masyarakat.
Pasalnya, timbul penolakan dari 11 perangkat desa yang diganti.
Mereka menilai, pencopotan jabatan tersebut hanya dilakukan secara sepihak oleh Pjb Kumtua dan tanpa sebab.
Hal ini diperkuat pernyataan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa setempat serta Camat Kema yang membawahi Desa Kema I, bahwa oknum Pjb Kumtua tak pernah berkoordinasi terkait rolling perangkat desa.
Bahkan, dalam hearing bersama Komisi I DPRD Minut, Selasa (18/5/2021), yang menghadirkan Asisten I Pemkab Minut Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jane Simon, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Camat Kema, BPD Desa Kema I Alpret Pusungulaa, tokoh agama dan perangkat desa, terungkap bahwa Pjb Kumtua Desa Kema I telah melanggar aturan tentang Undang Undang Desa serta Peraturan Daerah (Perda) tentang desa.
Camat Kema Vilma Antoni dalam keterangan, mengatakan, dirinya sebagai camat sudah mengeluarakan surat peringatan (SP) kepeda penjabat hukum tua untuk tidak melakukan pergantian perangkat desa.
Namun SP 1 dan 2 sebagai langkah pembinaan terhadap kumtua tak diindahkan.
Hasil hearing tersebut, Komisi I DPRD Minut yang dimotori Ketua Edwin Nelwan, mengeluarkan dua rekomendasi kepada Pjb Kumtua, yaitu;
- Pjb Hukum Tua Desa Kema I harus mengembalikan perangkat desa yang diberhentikan dalam kurun waktu 1×24 jam setelah rapat dengar pendapat yang dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2021.
- Dalam waktu satu bulan, jika situasi tidak kondusif di Desa Kema I, maka Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa Utara merekomendasikan untuk mengganti Pjb Hukum Tua atau Pjb Hukum Tua mengundurkan diri.
Sayangnya, data yang dihimpun BeritaManado.com, hingga Minggu (23/5/2021), poin pertama rekomendasi dari Komisi I rupanya tidak ditindaklanjuti.
Sesuai laporan Camat Kema Vilma Anthonie lewat surat nomor: 51/PM-KMA/V-2921 tanggal 21 Mei 2021, yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Minut, kondisi Desa Kema I kini tak kondusif karena Pjb Hukum Tua tetap mempekerjakan perangkat desa yang baru, sementara perangkat desa lama juga tetap berkantor.
“Pjb Hukum Tua tidak melaksanakan sebagaimana yang direkomendasl oleh Komisi l DPRD Minut. Malah sebaliknya, menyuruh perangkat desa yang dilantlk, untuk masuk kantor dan mengambll alih tugas-tugas perangkat desa yang diberhentikan, untuk dilaksanakan oleh perangkat desa yang baru. Sehingga situasi sekarang di Kantor Desa Kema I, terjadi dualisme aparat perangkat desa, yang sewaktu-waktu bisa berpotensi konflik di antara mereka dan bisa berdampak buruk terhadap pelayanan di tengah-tengah masyarakat,” ujar Vilma.
KOMISI I MINTA BUPATI JOUNE GANDA COPOT PJB KUMTUA KEMA I
Polemik yang terjadi di Desa Kema I, membuat Komisi I DPRD Minut mengambil tindakan tegas.
Komisi I meminta Bupati Minahasa Utara Joune Ganda untuk mencopot jabatan Israel Pangemanan sebagai Pjb Kumtua.
Ketua Komisi I Edwin Nelwan, menilai bahwa sikap Pangemanan yang tidak mengindahkan rekomendasi DPRD Minut merupakan bentuk pelecehan terhadap pemerintah baik eksekutif maupun legislatif.
“Tidak ada pilihan lain, Bupati harus segera mencopot dan mengganti penjabat Hukum Tua untuk menjaga marwah pemerintah dan lembaga. Penggantian penjabat kumtua adalah untuk menjaga sinergitas pemerintahan dan kondusifitas masyarakat Desa Kema I, menyongsong Pemilihan Hukum Tua,” ujar Edwin.
Sebelumnya, Pjb Kumtua Desa Kema I Israel Pangemanan dalam hearing bersama Komisi I DPRD Minut beberapa waktu lalu, mengakui telah melakukan kesalahan dalam pencopotan 11 perangkat desa.
“Para perangkat yang diganti sudah membangkang dan tidak menghormati saya selalu pimpinan. Saya tidak berkoordinasi dengan Ibu camat, karena beliau seolah mendukung mereka,” ujar Israel.
Namun, terkait rekomendasi DPRD Minut, Israel siap mengembalikan posisi 11 perangkat desa yang lama.
(Finda Muhtar)