Bitung—Disnakertrans berjanji untuk meneruskan pegeluhan pengusaha perikanan Kota Bitung soal pemberlakukan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Imta) terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di kapal ke Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini dikatakan Kadisnakertrans, Oktav Kandoli, Selasa (20/11) siang usai melakukan pertemuan dengan pera pengusaha perikanan dengan Kepala Imigrasi Kota Bitung.
“Pada dasarnya para pengusaha perikanan meminta kemudahan dan pengurangan biaya pengurusan Imta. Tentu ini kami tampung sebagai masukan untuk diteruskan ke Kementrian Ketenagakerjaan,” kata Kandoli.
Malah menurut Kandoli, hasil dari pertemuan tersebut akan dibuatkan notulen untuk selanjutnya dikonsultasikan ke Kementrian Ketenakerjaan. Dan pihaknya berharap ada pengecualian untuk pemberlakukan Imta bagi TKA yang dipekerjakan para pengusaha perikanan.
“Kami pada dasarnya bukan membuat susah dengan pemberlakuan UU Ketenagakerjaan tapi membantu para pengusaha ikan. Ditambah lagi kami hanya menjalankan apa yang telah ditetapkan dari pusat termasuk UU dan kami berharap setelah dikonsultasikan ada kemudahan yang bisa diberikan,” katanya.(enk)
Bitung—Disnakertrans berjanji untuk meneruskan pegeluhan pengusaha perikanan Kota Bitung soal pemberlakukan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Imta) terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di kapal ke Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini dikatakan Kadisnakertrans, Oktav Kandoli, Selasa (20/11) siang usai melakukan pertemuan dengan pera pengusaha perikanan dengan Kepala Imigrasi Kota Bitung.
“Pada dasarnya para pengusaha perikanan meminta kemudahan dan pengurangan biaya pengurusan Imta. Tentu ini kami tampung sebagai masukan untuk diteruskan ke Kementrian Ketenagakerjaan,” kata Kandoli.
Malah menurut Kandoli, hasil dari pertemuan tersebut akan dibuatkan notulen untuk selanjutnya dikonsultasikan ke Kementrian Ketenakerjaan. Dan pihaknya berharap ada pengecualian untuk pemberlakukan Imta bagi TKA yang dipekerjakan para pengusaha perikanan.
“Kami pada dasarnya bukan membuat susah dengan pemberlakuan UU Ketenagakerjaan tapi membantu para pengusaha ikan. Ditambah lagi kami hanya menjalankan apa yang telah ditetapkan dari pusat termasuk UU dan kami berharap setelah dikonsultasikan ada kemudahan yang bisa diberikan,” katanya.(enk)