Manado, BeritaManado.com — Tim Penuntut Umum Kejati Sulut menerima penyerahan tersangka H alias Hanny dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Kejati Sulut, Kamis (12/1/2023).
Tahapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi kerjasama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado tahun 2006-2021.
Kasus tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kajati Sulut Edy Birton, melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH MH, menjelaskan
tersangka H alias Hanny selaku mantan Direktur Utama PDAM Kota Manado.
Menurut Theodorus, H diduga secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, menandatangani perjanjian Kerjasama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD), dalam pengelolaan air bersih di Kota Manado yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Dan seluruh aset-aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, hibah pemerintah pusat dan world bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT. Air Manado dan mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar €936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp55.964.456.755,00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah),” jelas Rumampuk.
Selanjutnya tersangka ditahan oleh penuntut umum selama hari terhitung sejak tanggal 12 Januari 2023-31 Januari 2023 di Rutan Malendeng.
Perintah penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado Ester P.T. Sibuea, SH., MH Nomor: PRINT- 52/P.1.10/Ft.1/01/2023 tanggal 12 Januarii 2023.
(***/Alfrits Semen)