
Tomohon, BeritaManado.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, menggelar pemusnahan barang bukti atas perkara yang sudah ada putusan sidang, Selasa (26/6/2021), di halaman Kantor.
Adapun jenis-jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah, obat-obat keras jenis Trihexyphenidyl yang tidak memiliki ijin edar sebanyak 847 butir, pada 2 perkara. Narkoba ialah psikotropika jenis shabu, alat hisap pipet, pada 4 perkara. Senjata tajam, pada 11 perkara. Minuman Keras jenis Cap Tikus sebanyak 259 liter, pada 1 perkara. Dan barang bukti tindak pidana umum lainnya sebanyak 8 perkara.
Kajari Tomohon, Fien Ering mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan untuk perkara yang sudah inkra.
“Ini barang bukti perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Itu semua yang sudah ada putusan (pengadilan), di mana perkara itu yang disidangkan sejak 2020 dan baru putus di 2021. Ada sebanyak 26 perkara,” ucap Ering.
Ia pun menambahkan, ada tren penurunan perkara untuk tahun 2021 dibanding tahun sebelumnya.
“Sejak saya disini, ada penurunan kasus. Itu karena kami juga banyak memmberikan sosalisasi terkait penegakan hukum dan lain sebagainya,” tandasnya sambil menambahkan ini merupakan kali pertama pemusnahan barang bukti dimasanya.
Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut, Wakapolres Tomohon, Kompol Agnes Turambi, SE, Perwira Penghubung Tomohon, Mayor Inf. Vino Onibala, Kepala Lapas Tondano I Made Budana, S.Sos, Kepala LPKA Tomohon Maruyle Simbolon, SH,MH, beserta jajaran Kejaksaan Negeri Tomohon yang hadir.
(Dedy Dagomes)