Amurang – Minuman keras alias miras tradisional khas Minahasa Cap Tikus, yang kini tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Amurang, Minahasa Selatan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang telah dimusnakan.
Sedikitnya ada 150 karung berisikan cap tikus dalam kantong plasik, yakni sekitar 7500 liter yang dimusnahkan di halaman Kantor Pengadilan Negeri Amurang, Senin (16/3/2016) disaksikan ketua PN Decky Wagiju, SH, MH.
Kasie Pidum Danur Suprapto, SH mewakili Kejari Amurang Oemaryadi, SH, MH membenarkan pemusnahan babuk miras jenis cap tikus, pemilik atas nama FR alias Fer warga Raanan, yang direncanakan dibawah ke Palu, namun digagalkan pihak kepolisian.
“Memang belum ada pidana maupun denda terhadap kasus ini, masih beproses. Hanya saja menginggat babuk ini bocor maka pemusnahan babuk ini dipercepat, sambil proses sidang berjalan,” ujar Danur.
Berdasarkan pantauan BeritaManado.com, babuk miras cap tikus ini, dititipkan dalam suatu ruangan atau gudang di PN Amurang. (sanlylendongan)
Amurang – Minuman keras alias miras tradisional khas Minahasa Cap Tikus, yang kini tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Amurang, Minahasa Selatan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang telah dimusnakan.
Sedikitnya ada 150 karung berisikan cap tikus dalam kantong plasik, yakni sekitar 7500 liter yang dimusnahkan di halaman Kantor Pengadilan Negeri Amurang, Senin (16/3/2016) disaksikan ketua PN Decky Wagiju, SH, MH.
Kasie Pidum Danur Suprapto, SH mewakili Kejari Amurang Oemaryadi, SH, MH membenarkan pemusnahan babuk miras jenis cap tikus, pemilik atas nama FR alias Fer warga Raanan, yang direncanakan dibawah ke Palu, namun digagalkan pihak kepolisian.
“Memang belum ada pidana maupun denda terhadap kasus ini, masih beproses. Hanya saja menginggat babuk ini bocor maka pemusnahan babuk ini dipercepat, sambil proses sidang berjalan,” ujar Danur.
Berdasarkan pantauan BeritaManado.com, babuk miras cap tikus ini, dititipkan dalam suatu ruangan atau gudang di PN Amurang. (sanlylendongan)