TOMOHON, beritamanado.com – NR alias Vada (23), warga Kelurahan Uluindano Kecamatan Tomohon Selatan (TomSel) diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon, Jumat (03/07/2020) siang tadi akibat dugaan penganiayaan terhadap KS alias Ken (17), warga Kelurahan Walian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku disinyalir marah akibat korban memukul dan mengambil HP milik adiknya yang tak lain adalah pacar korban. Dan begitu mengetahui antara korban dan adiknya akan melakukan pertemuan, pelaku pun menyusun rencana mengajak bertemu dan sepakat di kompleks pintu masuk Stadion Parasamya Walian.
Saat sampai di lokasi, pelaku masuk ke dalam mobil dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Namun, saat mendapat kesempatan korban berhasil melarikan diri namun tetap dikejar pelaku dengan menggunakan pisau lipat.
Mendapat laporan, Tim Totosik melakukan pencarian lokasi pelaku dan berhasil diamankan. ”Pelaku adalah residivis penganiayaan dan baru selesai menjalani hukuman pada Maret 2020 lalu,” ungkap Katim URC Totosik Bripka Yanny Watung.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH membenarkan adanhya kejadian tersebut.
(ReckyPelealu)