Manado, BeritaManado.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara menahan Fraly Fransiskus Mamuaya, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan infrastruktur Puskesmas Tatapaan, pada Dinas Kesehatan Minsel, TA 2021.
“Terhadapnya tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas III Amurang terhitung mulai hari ini, Kamis 7 September 2023 s/d 26 September 2023,” kata Christian Singal SH, Kasi Intel Kejari Minsel.
Ia mengatakan, terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman 20 tahun.
“Kerugian negara yang kami peroleh, yaitu sebesar Rp881.255.843,-,” pungkasnya.
TamuraWatung